Berita Aceh Tenggara
Polres Agara Ringkus 2 PSK dan Satu Muncikari, Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Prostitusi Online
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Mereka dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap praktik prostitusi.
Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik prostitusi online yang meresahkan masyarakat.
(Serambinews/Asnawi Luwi)
Baca juga: Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual Rp 96 Juta dan Dijadikan PSK di Malaysia
Baca juga: Polres Sabang Bongkar Prostitusi Online, Dua Pelaku Diamankan saat Antar Korban ke Hotel
Baca juga: Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 549 Juta
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Aceh Tenggara
prostitusi online
pekerja seks komersial
PSK
muncikari
anak di bawah umur
Polres Aceh Tenggara
Aceh Tenggara
Prohaba.co
Prohaba
| Satresnarkoba Aceh Tenggara Bekuk Warga Babussalam Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,57 Gram |
|
|---|
| Bupati Aceh Tenggara Nonaktifkan Camat Leuser, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya |
|
|---|
| Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Lima Warga di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Ayah Tersangka Pembacokan Lima Warga Aceh Tenggara Diamankan Polisi |
|
|---|
| Kakek di Aceh Tenggara Rudapaksa Cucu Berkali-kali, Dilakukan di Rumah Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polres-Aceh-Tenggara-berhasil-mengungkap-praktik-prostitusi-online.jpg)