Selasa, 19 Mei 2026

Berita Aceh Tenggara

Polres Agara Ringkus 2 PSK dan Satu Muncikari, Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Prostitusi Online

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Agara 
PROSTITUSI ONLINE - Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap praktik prostitusi online dengan meringkus satu mucikari dan dua wanita sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK) di sebuah hotel, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Polres Agara Ringkus 2 PSK dan Satu Muncikari, Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Prostitusi Online 

Mereka dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap praktik prostitusi.

Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik prostitusi online yang meresahkan masyarakat.

(Serambinews/Asnawi Luwi)

Baca juga: Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual Rp 96 Juta dan Dijadikan PSK di Malaysia

Baca juga: Polres Sabang Bongkar Prostitusi Online, Dua Pelaku Diamankan saat Antar Korban ke Hotel 

Baca juga: Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 549 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved