Berita Aceh Utara
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk
Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35)
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35) pada Selasa (9/9/2025), terkait dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.
Kasus ini mencuat setelah kakak korban melaporkannya ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan rudapaksa terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025 di rumah pelaku, yang berada dalam kompleks dayah.
Menurut keterangan korban, ia dipanggil ke rumah pelaku pada dini hari dengan alasan mendapat hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria.
Namun, pelaku justru memaksa korban melakukan tindakan cabul yang berlanjut ke kamar tidur.
Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
Peristiwa ini baru terungkap setelah korban pulang ke rumah pada 28 Agustus 2025 dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
Baca juga: Pimpinan Pesantren di Nagan Rudapaksa dan Ancam Santriwati, Tiduri hingga Tujuh Kali
Baca juga: PT MPG Gunakan FMIS, Aplikasi Teknologi Modern dalam Pengelolaan Keuangan
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Boestani, dikutip dari Serambinews.com, Jumat (12/9/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat cambuk hingga 200 kali dan pidana penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
Penyidik saat ini masih memeriksa korban, pelaku, serta sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian hukum.
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lainnya.
“Jika ada korban lain, silakan melapor secara bijak. Kami akan menindaklanjuti secara tegas, etis, transparan, dan adil,” tegas AKP Boestani. (*)
Baca juga: Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba
Baca juga: Sosok Walid Lombok yang Lecehkan Puluhan Santriwati, Modusnya Penyucian Rahim
Baca juga: Erling Haaland Pecahkan Rekor Fenomenal, Apa Itu? Berikut Ulasannya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Rudapaksa
Guru ngaji cabuli santriwati
Oknum Pimpinan Dayah
santriwati
Pimpinan Dayah Rudapaksa Santri
cambuk
Polres Aceh Utara
Aceh Utara
Prohaba.co
Prohaba
| Bupati Aceh Utara Salurkan DTH untuk 1.620 KK Penyintas Banjir Senilai Rp2,9 Miliar |
|
|---|
| Polisi Tangkap Perempuan Muda Pemasok Sabu di Aceh Utara, Dua Pria Ikut Diamankan |
|
|---|
| Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Pekerjaan, Tujuannya Agar Tetap Dapat Jaminan Kesehatan |
|
|---|
| Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO |
|
|---|
| Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo, Diduga Korban Kecelakaan Saat Memancing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Seorang-pimpinan-dayah-berinisial-T-alias-W-35-di-Aceh-Utara-ditangkap-polisi-kasus-rudapaksa.jpg)