Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk

Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35)

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto Polres Aceh Utara
RUDAPAKSA SANTRIWATI - Seorang pimpinan dayah berinisial T alias W (35), di Aceh Utara ditangkap polisi atas dugaan kasus rudapaksa terhadap santriwati pada Selasa (9/9/2025). Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum pimpinan dayah berinisial T alias Walid (35) pada Selasa (9/9/2025), terkait dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun.

Kasus ini mencuat setelah kakak korban melaporkannya ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan rudapaksa terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025 di rumah pelaku, yang berada dalam kompleks dayah.

Menurut keterangan korban, ia dipanggil ke rumah pelaku pada dini hari dengan alasan mendapat hukuman karena dituduh melakukan video call dengan seorang pria.

Namun, pelaku justru memaksa korban melakukan tindakan cabul yang berlanjut ke kamar tidur.

Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.

Peristiwa ini baru terungkap setelah korban pulang ke rumah pada 28 Agustus 2025 dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

Baca juga: Pimpinan Pesantren di Nagan Rudapaksa dan Ancam Santriwati, Tiduri hingga Tujuh Kali

Baca juga: PT MPG Gunakan FMIS, Aplikasi Teknologi Modern dalam Pengelolaan Keuangan

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, SH, MH, MSM, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Boestani, dikutip dari Serambinews.com, Jumat (12/9/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat cambuk hingga 200 kali dan pidana penjara maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Penyidik saat ini masih memeriksa korban, pelaku, serta sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian hukum.

Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada korban lainnya.

“Jika ada korban lain, silakan melapor secara bijak. Kami akan menindaklanjuti secara tegas, etis, transparan, dan adil,” tegas AKP Boestani. (*)

Baca juga: Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba

Baca juga: Sosok Walid Lombok yang Lecehkan Puluhan Santriwati, Modusnya Penyucian Rahim

Baca juga: Erling Haaland Pecahkan Rekor Fenomenal, Apa Itu? Berikut Ulasannya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved