Berita Aceh Utara

Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba

Kejadian memilukan dialami oleh seorang santriwati yang masih berusia 13 tahun di Aceh Utara menjadi korban rudapaksa oleh seorang perawat pria

|
Editor: Muliadi Gani
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
LUSTRASI PELECEHAN - Tampak difoto wanita menangis histeris dan trauma usai dirinya dilecehkan. Foto ini sebagai ilustrasi pelecehan pada Rabu (5/2/2025). Dalam berita ini, seorang perawat pria di Aceh Utara divonis bersalah karena merudapaksa santriwati saat berobat dikliniknya oleh Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, Senin (3/2/2025).  

Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Santriwati Saat Berobat, Alat Vital dan Dada Diraba: Korban Histeris

Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital dan Dada Diraba

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Kejadian memilukan dialami oleh seorang santriwati yang masih berusia 13 tahun di Aceh Utara menjadi korban rudapaksa oleh seorang perawat pria berinisial TL (45).

Kejadian ini terjadi ketika orang tua korban membawa korban yang dalam kondisi demam dan lemas berobat ke klinik pelaku di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Namun siapa sangka, niat hati ingin mendapat kesembuhan dengan berobat tapi korban malah mendapat tindakan bejat oleh TL.

TL nekat melakukan perbuatan bejatnya itu dengan meraba buah dada dan alat vital korban, dengan dalih pemeriksaan.

Korban yang menyadari dirinya dilecehkan kemudian keluar dari ruangan klinik dan menghampiri orangtuanya.

Korban memberitahukan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lhokseumawe guna proses hukum.

Dari pemeriksaan, didapatkan bukti bahwa pendidikan terakhir TL adalah S1 Sarjana Perawat Kesehatan (SPK).

TL ternyata sudah membuka praktek selama 10 tahun dan sebelumnya pernah bekerja di klinik abang sepupu di Surabaya.

TL juga tidak memiliki izin praktek dan menggunakan izin praktek kakaknya.

Baca juga: Bejat! Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Begini Kronologi Kejadiannya

Kasus pelecehan ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Riki Dermawan menyatakan TL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved