Berita Aceh Utara
Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital Diraba
Kejadian memilukan dialami oleh seorang santriwati yang masih berusia 13 tahun di Aceh Utara menjadi korban rudapaksa oleh seorang perawat pria
Perawat di Aceh Utara Rudapaksa Santriwati Saat Berobat, Alat Vital dan Dada Diraba: Korban Histeris
Santriwati di Aceh Utara Dirudapaksa Perawat Saat Berobat, Korban Histeris saat Alat Vital dan Dada Diraba
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Kejadian memilukan dialami oleh seorang santriwati yang masih berusia 13 tahun di Aceh Utara menjadi korban rudapaksa oleh seorang perawat pria berinisial TL (45).
Kejadian ini terjadi ketika orang tua korban membawa korban yang dalam kondisi demam dan lemas berobat ke klinik pelaku di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Namun siapa sangka, niat hati ingin mendapat kesembuhan dengan berobat tapi korban malah mendapat tindakan bejat oleh TL.
TL nekat melakukan perbuatan bejatnya itu dengan meraba buah dada dan alat vital korban, dengan dalih pemeriksaan.
Korban yang menyadari dirinya dilecehkan kemudian keluar dari ruangan klinik dan menghampiri orangtuanya.
Korban memberitahukan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lhokseumawe guna proses hukum.
Dari pemeriksaan, didapatkan bukti bahwa pendidikan terakhir TL adalah S1 Sarjana Perawat Kesehatan (SPK).
TL ternyata sudah membuka praktek selama 10 tahun dan sebelumnya pernah bekerja di klinik abang sepupu di Surabaya.
TL juga tidak memiliki izin praktek dan menggunakan izin praktek kakaknya.
Baca juga: Bejat! Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Begini Kronologi Kejadiannya
Kasus pelecehan ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Riki Dermawan menyatakan TL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Rudapaksa
santriwati
Perawat
Pelecehan
perawat lecehkan santriwati
berobat
jinayat
Aceh Utara
Prohaba.co
| Bupati Aceh Utara Salurkan DTH untuk 1.620 KK Penyintas Banjir Senilai Rp2,9 Miliar |
|
|---|
| Polisi Tangkap Perempuan Muda Pemasok Sabu di Aceh Utara, Dua Pria Ikut Diamankan |
|
|---|
| Ratusan Warga Aceh Utara Ubah Status Pekerjaan, Tujuannya Agar Tetap Dapat Jaminan Kesehatan |
|
|---|
| Janda Muda dan Rekannya Divonis Penjara Kasus Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Masih DPO |
|
|---|
| Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Arakundo, Diduga Korban Kecelakaan Saat Memancing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)