Kasus Rudapaksa

Bejat! Sopir Taksi Online di Banda Aceh Rudapaksa Santriwati, Begini Kronologi Kejadiannya

Nasib malang dialami seorang santriwati berusia 15 tahun di Banda Aceh. Pasalnya, ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir taksi online.

|
Editor: Jamaluddin
TRIBUN LAMPUNG
ILustrasi korban rudapaksa.. 

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Fauziati menjatuhkan vonis bersalah terhadap RWF. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Nasib malang dialami seorang santriwati di Banda Aceh yang masih berusia 15 tahun. 

Pasalnya, ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir taksi online berinsial RWF (26). 

Kasus ini bermula ketika korban dan temannya memesan taksi online dari aplikasi dengan niat membeli ice cream.

Namun pertemuan itu membuat korban dan pelaku saling bertukar nomor Hp, hingga pada akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh.

Peristiwa bejat tersebut dilakukan pelaku RWF di rumahnya kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kejadian ini terungkap setelah pihak dayah tempat korban belajar, mendapati korban keluar tanpa izin selama dua hari.

Pihak dayah kemudian memanggil orang tua korban dan akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah dirudapaksa oleh RWF.

Orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banda Aceh guna diproses hukum.

Pelaku akhirnya ditangkap dan diadili di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Fauziati menjatuhkan vonis bersalah terhadap RWF. 

Hakim menyatakan terdakwa RWF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan, sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 151 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 28/JN/2024/MS.Bna, yang dibacakan Rabu (4/12/2024).

Dikutip dari Serambinews.com, peristiwa ini bermula pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban keluar bersama temannya dari sebuah dayah di Banda Aceh dengan dijemput oleh orang tua korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved