Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Satpol PP Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Jaya

Sebanyak 62.000 batang rokok ilegal berbagai merek disita oleh Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/Riski Bintang Rahmanda
KONFERENSI PERS - Kasatpol PP dan WH bersama dengan petugas dari Bea Cukai Meulaboh menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita di sejumlah kios di Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (10/9/2025). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

PROHABA.CO, CALANG - Sebanyak 62.000 batang rokok ilegal berbagai merek disita oleh Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya dalam operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar selama dua hari, 8–9 September 2025.

Operasi ini menyasar sejumlah toko dan kios di tujuh kecamatan, yakni Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi, mengatakan bahwa razia dilakukan sebagai langkah untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Selain penindakan, operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan produk ilegal yang dapat merugikan negara,” ujar Supriadi saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

Dalam operasi tersebut, berbagai merek rokok ilegal berhasil diamankan, di antaranya H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, dan Velar.

Para pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai diberikan teguran keras dan diarahkan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Temuan Terbesar Kedua 

Pemeriksa Bea Cukai KPBC Meulaboh, John W.N, menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Ia menyebut, temuan ini merupakan kasus terbesar kedua dalam tahun 2025 di wilayah Barat Selatan Aceh, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 48 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal,” kata John.

Pelaporan dapat dilakukan langsung ke Satpol PP Aceh Jaya atau melalui akun resmi Instagram Bea Cukai Meulaboh.

Menurut keterangan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, namun bagian dari shadow economy yang menggerus penerimaan negara secara sistemik.

Kondisi ini sangat merugikan, terutama di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak dan cukai.

Di Aceh, peredaran rokok ilegal tergolong mengkhawatirkan.

Umumnya, rokok-rokok tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari luar negeri, seperti Thailand, lalu didistribusikan ke kios-kios kecil yang berada di luar jangkauan pengawasan intensif.

Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta Dimusnahkan, Polda Berdayakan Panglima Laot

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved