Rokok Ilegal
Bea Cukai dan Satpol PP Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal di Aceh Jaya
Sebanyak 62.000 batang rokok ilegal berbagai merek disita oleh Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
PROHABA.CO, CALANG - Sebanyak 62.000 batang rokok ilegal berbagai merek disita oleh Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya dalam operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar selama dua hari, 8–9 September 2025.
Operasi ini menyasar sejumlah toko dan kios di tujuh kecamatan, yakni Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi, mengatakan bahwa razia dilakukan sebagai langkah untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Selain penindakan, operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan produk ilegal yang dapat merugikan negara,” ujar Supriadi saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Dalam operasi tersebut, berbagai merek rokok ilegal berhasil diamankan, di antaranya H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, dan Velar.
Para pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai diberikan teguran keras dan diarahkan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap
Temuan Terbesar Kedua
Pemeriksa Bea Cukai KPBC Meulaboh, John W.N, menyatakan bahwa seluruh barang bukti akan segera dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyebut, temuan ini merupakan kasus terbesar kedua dalam tahun 2025 di wilayah Barat Selatan Aceh, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 48 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal,” kata John.
Pelaporan dapat dilakukan langsung ke Satpol PP Aceh Jaya atau melalui akun resmi Instagram Bea Cukai Meulaboh.
Menurut keterangan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, namun bagian dari shadow economy yang menggerus penerimaan negara secara sistemik.
Kondisi ini sangat merugikan, terutama di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan melalui sektor pajak dan cukai.
Di Aceh, peredaran rokok ilegal tergolong mengkhawatirkan.
Umumnya, rokok-rokok tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari luar negeri, seperti Thailand, lalu didistribusikan ke kios-kios kecil yang berada di luar jangkauan pengawasan intensif.
Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta Dimusnahkan, Polda Berdayakan Panglima Laot
Rokok Ilegal
Satpol PP
Bea Cukai
Bea Cukai Meulaboh
satpol pp dan wh aceh jaya
Aceh Jaya
Prohaba.co
Prohaba
Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 102.440 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil |
![]() |
---|
Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung |
![]() |
---|
Polres Langsa Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Segini Jumlah BB yang Diserahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.