Rokok Ilegal

Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung

Petugas Bea Cukai Banda Aceh dan Avsec Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, berhasil menggagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ilegal.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Petugas Bea Cukai Banda Aceh dan Avsec Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, berhasil menggagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ilegal melalui bandara tersebut pada Kamis (18/4/2024). 

Rokok yang terbungkus dalam 48 slof itu rencananya akan dikirim dari Aceh ke Bandung, Jawa Barat.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Petugas Bea Cukai Banda Aceh dan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, berhasil menggagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ilegal melalui bandara tersebut pada Kamis (18/4/2024).

Rokok yang terbungkus dalam 48 slof itu rencananya akan dikirim dari Aceh ke Bandung, Jawa Barat.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 20,7 juta dan jika berhasil dikirim ke kota tujuan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 14,4 juta.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap paket atau barang kiriman di gudang kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara SIM, pada Kamis (18/4/2024) siang.

Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan terhadap barang itu oleh petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh, Avsec Bandara SIM, dan petugas PJT, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 12.45 WIB.

Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa barang kiriman tersebut berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirim menggunakan pesawat ke Bandung.

Atas pengungkapan tersebut, sudah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Sehingga, barang bukti berupa 9.600 batang rokok ilegal itu sudah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

Dede Mulyana menjelaskan, rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau illegal.

Rokok yang sesuai ketentuan (legal), sambungnya, adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta sudah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Ciri utama rokok legal adalah sudah dilekati pita cukai yang baru, asli dan sesuai peruntukan.

Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai, namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan; adalah rokok ilegal.

Menurutnya, rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved