Senin, 13 April 2026

Rokok Ilegal

Satpol PP dan Bea Cukai Sita 11.880 Batang Rokok Ilegal di Aceh Besar

Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh kembali melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di dua kecamatan

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
ROKOK ILEGAL - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama petugas Bea Cukai Banda Aceh, mendapati sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal dalam operasi yang menyasar sejumlah TPE di Aceh Besar, Rabu (22/10/2025). dalam operasi itu petuga berhasil menyita 11.880 batang rokok ilegal dari berbagai merek. 

PROHABA.CO, ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh kembali melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di dua kecamatan, yakni Darul Imarah dan Peukan Bada, Rabu (22/10/2025).

Operasi yang telah berlangsung sejak 21 Oktober itu menyasar sejumlah tempat penjualan eceran (TPE) dan berhasil menyita 11.880 batang rokok ilegal dari berbagai merek, antara lain IB, Hmin, Luffman, Manchester, dan Niken.

Kabid Linmas Satpol PP dan WH Aceh Besar, Marzuki SP MSi, mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, mengatakan seluruh barang bukti diamankan karena tidak dilekati pita cukai.

“Akibatnya, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp19.179.000,” ujarnya.

Muhajir menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Satpol PP dan WH Aceh Besar dalam mendukung Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan negara dari maraknya peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha resmi.

Sinergi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri.

Kami akan terus hadir menjaga integritas, ketertiban, dan mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

Baca juga: RSUD dr. Zainoel Abidin Ucapkan Selamat HUT ke-75 Ikatan Dokter Indonesia

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Sitaan Rp6,9 Miliar, Termasuk 6,3 Juta Rokok Ilegal

Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang agar memahami konsekuensi hukum jika menjual rokok ilegal.

Menurut Marzuki, edukasi menjadi langkah penting agar para pedagang lebih selektif dan tidak terjerumus dalam pelanggaran.

“Kami menjelaskan langsung ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, atau pita cukai bekas,” jelasnya.

Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang digunakan bagi berbagai program pembangunan nasional dan daerah.

Sebagai informasi, dasar hukum penindakan rokok ilegal mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 UU Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda 2–10 kali nilai cukai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved