Rokok Ilegal
Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap
Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan sebanyak 144.600 batang rokok ilegal
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan sebanyak 144.600 batang rokok ilegal dalam rangkaian operasi yang digelar di beberapa wilayah di Aceh.
Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kecamatan Birem Bayeun, dan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, dikutip Serambinews.com, pada Rabu malam (6/8/2025).
Selain menyita ribuan batang rokok ilegal berbagai merek seperti IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman, petugas juga mengamankan dua orang pelaku berinisial MAF, warga Kota Langsa, dan BW, warga Aceh Utara.
Keduanya tertangkap tangan membawa masing-masing 26 slop dan 45 slop rokok tanpa pita cukai.
"Rokok-rokok ini tidak dilekati pita cukai dan diduga berasal dari jaringan distribusi ilegal lintas daerah," ujar Dwi.
Dalam pengembangan yang dilakukan Satgas, di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dan didapati 653 slop rokok ilegal berbagai merk.
Baca juga: Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta Dimusnahkan, Polda Berdayakan Panglima Laot
Baca juga: Jarang Hadir di Kantor, Bella Shofie Dituding Lalai sebagai Anggota DPRD
Rokok ilegal tersebut seperti Nikken, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dan lain-lain, yang disembunyikan di dalam sebuah rumah dan kebun belakang rumah dimaksud.
"Namun pelaku yang merupakan sebagai pemilik rokok ilegal tersebut tidak berhasil ditemukan," jelasnya.
Dwi menambahkan, 2 orang pelaku yang sempat diamankan itu telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai atau Ultimum Remidium (UR) yang telah disetorkan ke rekening negara.
"Untuk rokok ilegal yang ditemukan di rumah warga Aceh Timur itu, saat ini Satgas BKC sedang melakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Dwi Harmawanto, yang baru menjabat selama sebulan terakhir di Kantor Bea Cukai Langsa, menegaskan komitmen instansinya dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai di wilayah kerjanya.
"Kami akan terus menggencarkan penindakan terhadap rokok ilegal.
Namun kami juga sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan ini," pungkasnya. (*)
Baca juga: Polres Tamiang Sita 164 Dus Rokok Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai Langsa
Baca juga: Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta
Baca juga: Rumah Anggota Polres Aceh Besar Ludes Terbakar di Kota Jantho
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.