Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal. 

Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal.

Pemusnahan rokok dan hewan, serta barang-barng lain itu dilakukan di Kantor Bea Cukai setempat pada Kamis (17/7/2025).

Nilai barang yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp758.639.958, dengan potensi kerugian negara Rp 399.595.520.

Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan,” sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto.

Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai juga mengundang Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi SIK, Wali Kota Langsa diwakili Asisten I Suryatno AP MSP. Lalu, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, TNI-AL, maupun pihak terkait lainnya dari Aceh Timur, Aceh Tamiang, serta lainnya.

Menurut Dwi Harmawanto yang baru bertugas sepekan terkahir di Bea Cukai Langsa ini, pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

Pemusnahan ini sudah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/ WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025.

Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa. 

Baca juga: Garang Temui Kepala Bea Cukai Langsa Bahas Terkait Rokok Ilegal Semakin Marak di Tamiang

Senilai Rp758 Juta

Nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa itu diperkirakan mencapai Rp758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai Rp 399.595.520.

“Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan itu berupa 476.210 batang rokok ilegal, dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue,” lapor Dwi Harmawanto, dalam konfrensi pers itu.

Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan.

Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal 1
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal.
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved