Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal.
Editor:
Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal.
Bisa juga dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies. (*)
Baca juga: Polres Tamiang Sita 164 Dus Rokok Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai Langsa
Baca juga: Wabup Aceh Tamiang Nyamar Jadi Pasien saat Sidak RSUD Muda Sedia
Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tags
Bea Cukai
Bea Cukai Langsa
pemusnahan barang bukti
barang impor ilegal
Rokok Ilegal
Langsa
Prohaba.co
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Langsa
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Setelah Diterjang Banjir Luapan, Warga Langsa Gotong Royong Bersihkan Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM |
![]() |
---|
Warga Aceh Tamiang Kritis Dibacok di Tambak, Diduga Akibat Cekcok |
![]() |
---|
Terkait Kompensasi Aset, Wali Kota Langsa Minta Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.