Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal. 

Bisa juga dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies. (*)

Baca juga: Polres Tamiang Sita 164 Dus Rokok Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai Langsa

Baca juga: Wabup Aceh Tamiang Nyamar Jadi Pasien saat Sidak RSUD Muda Sedia

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved