Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal. 

Ia juga menyampaikan terima kasih atas sinergi yang telah terjalain degan berbagai pihak terkait selama ini, termasuk masyarakat dan media.

Penindakan yang telah berjalan selama ini, tentunya telah melindungi masyarakat kita dari barang terlarang yang membahayakan.

Selain memusnahkan rokok ilegal dan teh hijau Merk Cha Tra Mue, serta kambing, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana kepada BKSDA.

“Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/ kelinci atagonia,” jelasnya.

Hewan jenis sigung bergaris, adalah mamalia kecil yang umum ditemukan di Amerika Utara, dikenal dengan bulu hitam dan putih yang khas.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar

Dwi mengatakan, menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSdA Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.

Untuk burung macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN.

Sedangkan mara patagonia/ kelinci patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN.

Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa ini dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA.

“Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya,” paparnya. 

Barang yang dimusnakan itu merupakan hasil penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025.

Dwi Harmawanto, merincikan, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.

Pada waktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa delapan ekor kambing pigmi. 

Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.

Hewan yang dilakukan pemusnahan karena berisiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved