Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar
Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 1 juta batang lebih rokok ilegal (119 karton) tanpa pita cukai dengan nilai diperkirakan Rp 2,83 miliar
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Rabu (2/10/2024), melalui rilis Humasnya, menyebutkan, operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box.
Laporan Zubir | Langsa
PROHABA.CO, LANGSA - Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Dalam operasi ini, Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 1 juta batang lebih rokok ilegal (119 karton) tanpa pita cukai dengan nilai diperkirakan Rp 2,83 miliar serta potensi kerugian negara Rp 2,02 miliar.
Penindakan barang ilegal ini dilakukan di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, 23 Sepetember 2024 lalu.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Rabu (2/10/2024), melalui rilis Humasnya, menyebutkan, operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box.
Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Bea Cukai Langsa menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal itu.
Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap 2 Pelaku dan sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar
Baca juga: Polisi Grebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 6 Pasutri Diamankan Tanpa Busana
Baca juga: Rugikan Negara Rp 14 Miliar, 5,9 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
Tim Bea Cukai Langsa langsung melakukan pengejaran.
Kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal ini terus melaju di tengah-tengah kepadatan lalu lintas, mengakibatkan tim sempat tertinggal dan kehilangan jejak.
Namun, Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan itu terparkir di pinggir Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Aramiyah, yang telah ditinggalkan oleh pengemudinya.
Selanjutnya Tim Bea Cukai Langsa segera mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut membawa tiga merk rokok illegal yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman dengan total 1.190.000 batang.
Dari rokok ilegal tanpa pita cukai ini diperkirakan bernilai Rp 2,83 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,02 miliar.
"Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan berhenti menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami," tegas Sulaiman. (*)
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298.000 Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diringkus
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Langsa Kembali Amankan Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar, Sopir Mobil Box Kabur,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Viral di Medsos, Dua Begal Terjadi di Jalan Uyok Langsa Timur |
![]() |
---|
Polres Langsa Serahkan 7 Tersangka dan 27,8 Kg Kokain ke Kejari Langsa |
![]() |
---|
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.