Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Amankan 1 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar

Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 1 juta batang lebih rokok ilegal (119 karton) tanpa pita cukai dengan nilai diperkirakan Rp 2,83 miliar

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Bea Cukai
Sebanyak 119 kotak rokok ilegal saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. 

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Rabu (2/10/2024), melalui rilis Humasnya, menyebutkan, operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box. 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Dalam operasi ini,  Bea Cukai Langsa kembali mengamankan 1 juta batang lebih rokok ilegal (119 karton) tanpa pita cukai dengan nilai diperkirakan Rp 2,83 miliar serta potensi kerugian negara Rp 2,02 miliar.

Penindakan barang ilegal ini dilakukan di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, 23 Sepetember 2024 lalu.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Rabu (2/10/2024), melalui rilis Humasnya, menyebutkan, operasi ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang menggunakan kendaraan mobil box. 

Setelah mendapat informasi, tim Bea Cukai segera bergerak melakukan patroli di jalur yang diduga menjadi rute pengiriman.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Bea Cukai Langsa menemukan kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal itu.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap 2 Pelaku dan sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Capai Rp 6 Miliar

Baca juga: Polisi Grebek Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu, 6 Pasutri Diamankan Tanpa Busana

Baca juga: Rugikan Negara Rp 14 Miliar, 5,9 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

Tim Bea Cukai Langsa langsung melakukan pengejaran.

Kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok ilegal ini terus melaju di tengah-tengah kepadatan lalu lintas, mengakibatkan tim sempat tertinggal dan kehilangan jejak. 

Namun, Tim Bea Cukai Langsa berhasil menemukan kendaraan itu terparkir di pinggir Jalan Lintas Medan - Banda Aceh, Gampong Aramiyah, yang telah ditinggalkan oleh pengemudinya. 

Selanjutnya Tim Bea Cukai Langsa segera mengamankan kendaraan beserta muatannya dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut membawa tiga merk rokok illegal yaitu Manchester Royal Red, H&D Classic dan Luffman dengan total 1.190.000 batang.

Dari rokok ilegal tanpa pita cukai ini diperkirakan bernilai Rp 2,83 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,02 miliar.

"Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan berhenti menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami," tegas Sulaiman. (*)

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar 

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298.000 Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diringkus

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Langsa Kembali Amankan Rokok Ilegal Bernilai Rp 2,8 Miliar, Sopir Mobil Box Kabur, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved