Berita Lhokseumawe

Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 298.000 Rokok Ilegal, Dua Tersangka Diringkus

Bea cukai Lhokseumawe berhasil meringkus dua orang tersangka upaya peredaran gelap rokok Ilegal beserta barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa

|
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Bea cukai Lhokseumawe berhasil menangkap Dua Orang tersangka upaya peredaran gelap rokok Ilegal beserta barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di Daerah Simpang Rambung, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat 8 April 2024 lalu, Jumat (3/5/2024). 

Menurut Agus, rokok ilegal tersebut berasal dari Infor luar negeri yang diselundupkan dan akan diedarkan pemasarannya ke beberapa daerah pedalaman di Aceh, diantaranya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Bea cukai Lhokseumawe berhasil meringkus dua orang tersangka upaya peredaran gelap rokok Ilegal beserta barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai di Daerah Simpang Rambung, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (8/4/2024) lalu.

“Pemusnahan barang bukti sitaan sebanyak 298.000 batang rokok berbagai merk dan jenis tanpa pita cukai diantaranya HD, Nice, Luffman, kata Kepala Bea cukai Lhokseumawe Agus Siswadi, usai pemusnahan di Halaman KPPBC TMP C Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Jumat (3/5/2024) pagi.

Menurut Agus, rokok ilegal tersebut berasal dari Infor luar negeri yang diselundupkan dan akan diedarkan pemasarannya ke beberapa daerah pedalaman di Aceh, diantaranya Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara.

Baca juga: Petugas Bandara SIM Gagalkan Pengiriman 31.164 Rokok Ilegal

“Diduga rokok-rokok ilegal ini berasal dari impor negara Vietnam dan Thailand, ini pengakuan dari dua tersangka Z dan R, bahwa ada supplier yang masih dalam menjalani proses perkembangan, saat ini tersangka dan bukti lainnya satu unit mobil pick up sudah diamankan,” sebutnya.

Sambungnya, sementara untuk kerugian negara ditafsirkan sekitar diatas tiga ratus juta rupiah, ancaman bagi tersangka Z dan R akan dikenakan dengan hukuman kurungan minimal selama satu tahun dan maksimal paling lama Lima Tahun.

Dikatakan Agus, keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima, serta sinergi baik dengan aparat penegak hukum yang ada di wilayah, sehingga penindakan terhadap upaya peredaan rokok ilegal terarah dan membuahi hasil, katanya.

Baca juga: Petugas Sita 9.600 Batang Rokok Ilegal di Bandara SIM Blang Bintang, Hendak Dikirim ke Bandung

Baca juga: Seorang Buruh Bangunan Diamankan di Luwu Utara, Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin

Kepala Bea cukai Lhokseumawe juga menyebutkan, akan menindak tegas bagi pelaku kejahatan yang dapat merugikan negara dan masyarakat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI-AD bersama instansi lainnya untuk meningkatkan pengawasan baik patroli di perairan maupun di kios-kios pedagang.

“Kita akan terus tingkatkan pengawasan sampai tingkat kecil merazia kios-kios kelontong.

Dihimbau kepada masyarakat agar memperhatikan rokok yang tidak ada pita cukai atau ilegal yang marak banyak beredar saat ini, pastinya ada dampak bagi kesehatan,” pungkasnya.

Selain Kepala Bea cukai, pemusnahan rokok ilegal yang digelar Bea cukai Lhokseumawe tersebut dilakukan bersama perwakilan instansi dengan cara dicincang dan dibakar.(*)
 

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Bandara SIM

Baca juga: Bea Cukai Langsa Tangkap Pelaku dan Sita 332.800 Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Lhokseumawe Tangkap 2 Tersangka Beserta Ratusan Ribu Rokok Ilegal, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved