Berita Kutaraja

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Melalui Bandara SIM

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh dan Aviation Security (Avsec) menggagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ...

Editor: Muliadi Gani
Foto: Tim Humas KPPBC Banda Aceh
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) berhasil mengagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ilegal dengan tujuan Bandung, Jawa Barat. Foto: Tim Humas KPPBC Banda Aceh 

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, menjelaskan, pengungkapan tersebut diawali dengan kecurigaan petugas atas paket barang kiriman di gudang kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara SIM

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh dan Aviation Security (Avsec) menggagalkan pengiriman 9.600 batang rokok ilegal melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Kamis (18/4/2024).

Rokok yang terbungkus dalam 48 slop itu rencana akan diterbangkan dari Aceh ke Bandung, Jawa Barat.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 20,7 juta dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 14,4 juta.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana, menjelaskan, pengungkapan tersebut diawali dengan kecurigaan petugas atas paket barang kiriman di gudang kargo salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara SIM, Kamis (18/4/2024) siang.

“Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan barang oleh petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh, Avsec, dan petugas PJT pada 18 April 2024 pukul 12:45 WIB,” terangnya.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 290.000 Batang Rokok Ilegal dan Tangkap Satu Tersangka

Dari pemeriksaan didapati bahwa barang kiriman tersebut berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirim melalui pesawat ke Bandung. Atas pengungkapan tersebut, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Barang bukti berupa 9.600 batang rokok ilegal telah dibawa ke KPPBC Banda Aceh untuk ditindaklanjuti. Ia mengungkapkan, rokok yang tidak dilekati pita cukai termasuk rokok yang melanggar ketentuan atau ilegal.

Rokok yang sesuai ketentuan (legal) adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajian pembayaran cukai ke negara.

“Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli dan sesuai peruntukan,” terangnya.

Sebaliknya, rokok yang tidak dilekati pita cukai; dilekati pita cukai namun palsu, bekas pakai, atau tidak sesuai peruntukan, adalah rokok illegal.

Baca juga: Coba Lakukan Pembunuhan, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Penutup Wajah Tersangka Berhasil Dibuka

Baca juga: IRT di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Tipu Seorang Warga Rp 20 Juta, Ternyata Berstatus Residivis

Rokok ilegal tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara, sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan negara.

Optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai adalah salah satu fungsi Bea Cukai.

Sebagai bagian dari fungsi tersebut, Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved