Berita Aceh Utara

IRT di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Tipu Seorang Warga Rp 20 Juta, Ternyata Berstatus Residivis

Seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara yang terlibat penipuan

Editor: Muliadi Gani
Dok polisi
Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024). 

IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. PJ mengiming-imingi kepada korban akan  mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara yang terlibat penipuan sampai Rp 20 juta dengan iming-iming rumah bantuan kepada korban ternyata Residivis kasus serupa.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Lhoksukon terhadap pelaku untuk pengembangan kasus setelah berhasil diringkus.

Untuk diketahui PJ diringkus polisi pada Rabu Malam (17/4/2024).

Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi  di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.

PJ dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang, dikutip Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: AWAS, Penipu Catut Nama dan Foto Pj Bupati Aceh Selatan

Sebelumnya kata Iptu Bambang, PJ sudah dihukum dalam kasus penipuan serupa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.

“Dalam pemeriksaan awal juga terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran,” ujar Kasi Humas.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024).

Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi  di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.

IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

PJ mengiming-imingi kepada korban akan  mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved