Berita Aceh Utara
IRT di Aceh Utara Ditangkap Polisi, Tipu Seorang Warga Rp 20 Juta, Ternyata Berstatus Residivis
Seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara yang terlibat penipuan
IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara yang terlibat penipuan sampai Rp 20 juta dengan iming-iming rumah bantuan kepada korban ternyata Residivis kasus serupa.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Lhoksukon terhadap pelaku untuk pengembangan kasus setelah berhasil diringkus.
Untuk diketahui PJ diringkus polisi pada Rabu Malam (17/4/2024).
Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.
PJ dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang, dikutip Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: AWAS, Penipu Catut Nama dan Foto Pj Bupati Aceh Selatan
Sebelumnya kata Iptu Bambang, PJ sudah dihukum dalam kasus penipuan serupa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
“Dalam pemeriksaan awal juga terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran,” ujar Kasi Humas.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024).
Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.
IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.
Dua Pria di Aceh Utara Diringkus Saat Menunggu Pembeli Sabu di Tambak Ikan |
![]() |
---|
Faisal Rahman, Lulusan Inggris Pimpin Gampong Pante Raih Predikat Terbaik Aceh Utara 2025 |
![]() |
---|
6 Penyebar Ajaran Sesat Diringkus, Polisi Hadirkan MPU sebagai Saksi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi Medan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Pria Asal Aceh Utara Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Tipu 30 Korban dengan Kerugian Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.