Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kutaraja

Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar

Polsek Peukan Bada di bawah jajaran Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian komponen

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SERAHKAN TERSANGKA - Polsek Peukan Bada Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian alat excavator atau beko dalam pelimpahan tahap II ke Kejari Aceh Besar, Jumat (15/8/2025). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Polsek Peukan Bada di bawah jajaran Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian komponen alat berat ekskavator atau beko ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Jumat (15/8/2025).

Tersangka berinisial AR (24) diserahkan bersama sejumlah barang bukti dalam pelimpahan tahap II yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

Penyerahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zafran SH.

“Sudah diserahkan pagi tadi ke Kejari Aceh Besar.

Tersangka dalam kondisi sehat, dan turut diserahkan barang bukti berupa 7 buah nepel selang minyak berbahan kuningan dari ekskavator,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Peukan Bada, Iptu T Chairil Izan.

Diketahu, kasus ini berawal dari laporan terhadap seseorang yang dicurigai masyarakat ingin melakukan pencurian pada Senin, 16 Juni 2025 lalu. 

Baca juga: Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU

Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Unit Reskrim Polsek Peukan Bada kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara, lalu mengamankan dan menginterogasi pelaku.

Usai didalami, ternyata AR pernah melakukan pencurian di sebuah rumah kawasan Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, pada 22 Desember 2024 lalu.

Korban, Tirza Firanda (47), mekanik warga setempat kemudian membenarkan hal tersebut. 

"Kemudian saat itu juga korban membuat laporan ke Polsek Peukan Bada untuk ditindaklanjuti," jelas Iptu Chairil.

Saat itu, korban kehilangan sejumlah alat excavator dari rumahnya berupa 1 set gigi motor swing excavator, 7 nepel selang minyak kuningan, 1 relier induk, 1 komputer excavator, dan beberapa besi alat perbaikan excavator.

Kini AR harus menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kapolsek Peukan Bada menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved