Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi
PROHABA,CO - KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas semakin dekat dengan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif melakukan penyidikan dan penggeledahan untuk mengungkap skandal yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Penyidik KPK pada Jumat (15/8/2025) menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur sebagai bagian dari proses pencarian barang bukti.
Selain kediaman Yaqut, rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok juga turut digeledah.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
“Benar, hari ini tim melanjutkan penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
“Ya benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025) petang.
Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, di mana penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat.
“Kedua, tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung Budi.
Ia menambahkan bahwa proses penggeledahan di rumah Yaqut masih berlangsung hingga malam hari dan sejauh ini yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023, yang diduga tidak didistribusikan sesuai peraturan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung angka pasti kerugian negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Agama-Menag-Yaqut-Cholil-Qoumas-1.jpg)