Dugaan Korupsi Kuota Haji
Fantastis! Oknum di Kemenag Diduga Terima 'Pelicin' hingga Rp 113 Juta per Jemaah Haji
Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp 16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 113,2 juta
Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp 16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 113,2 juta
PROHABA.CO, JAKARTA - Sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menerima setoran pelicin atau "commitment fee" dari berbagai perusahaan travel haji dengan nilai fantastis, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah haji.
Diketahui saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut skandal korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024.
Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.
Jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan syariat Islam.
Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp 16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 113,2 juta untuk setiap satu kuota haji khusus yang dialokasikan.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Baca juga: Menag Tantang Pansus Haji DPR RI Buktikan Dugaan Gratifikasi, Begini Penegasan Yaqut Cholil Qoumas
Setoran adalah tindakan menyerahkan atau menyimpan sejumlah uang ke suatu pihak atau lembaga, biasanya untuk tujuan tertentu seperti pembayaran, tabungan, atau investasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini berawal dari lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag.
Tujuannya, adalah untuk memperebutkan alokasi dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Asep, uang setoran dari para agen travel dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.
"Sebagai commitment fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS per kuota," sebutnya.
Akibat praktik ini, KPK menaksir total nilai suap bisa mencapai triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1 triliun.
Pangkal masalah ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 15 Januari 2024 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler minimal 92 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-Suap-0003.jpg)