Berita Langsa

Bea Cukai Langsa Tangkap Pelaku dan Sita 332.800 Batang Rokok Ilegal

Kepala Bea Cukai Kota Langsa, Sulaiman, Selasa (26/3/2024), menyebutkan, dalam penangkapan rokok ilegal ini juga diamankan seorang terduga pelaku

Editor: Muliadi Gani
Foto Humas BC Langsa
Pelaku bersama barang bukti rokok ilegal dan 1 unit mobil Xenia diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - KM (29), seorang terduga pengedar rokok ilegal diamankan tim Bea Cukai Langsa karena kedapatan membawa 332.800 batang rokok ilegal.

Bea Cukai Langsa kembali menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Dalam operasi itu disita 332.800 batang rokok ilegal bernilai sekitar Rp 547.764.000 dan prakiraan cukai senilai Rp 300.268.800.

Kepala Bea Cukai Kota Langsa, Sulaiman, Selasa (26/3/2024), menyebutkan, dalam penangkapan rokok ilegal ini juga diamankan seorang terduga pelaku berinisial KM (29).

Namun, Bea Cukai tidak menyebutkan alamat terduka pelaku tersebut.

Rokok ilegal yang kini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa di antaranmerek Manchester, Luffman, H&D jenis "Classic", H&D jenis "Red", dan Hmild Super Slim.

Dia rincikan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan 332.800 batang dengan perkiraan nilai barang Rp 547.764.000 dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 300.268.800.

Baca juga: Bea Cukai Langsa Sita 290.000 Batang Rokok Ilegal dan Tangkap Satu Tersangka

Baca juga: Modus Sopir Taksi Online Culik dan Peras Penumpang Rp100 Juta, Saat Dilihat warga Ngaku Suami Korban

Baca juga: Polres Langsa Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Segini Jumlah BB yang Diserahkan

"Kerugian negara akibat perdagangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 384.524.316," papar Sulaiman.

Sementara diperolej informasi, selain rokok ilegal dan pelaku, petugas Bea Cukai Langsa juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Xenia yang dibawa terduga pelaku.

Barang bukti mobil tersebut juga terlihat dalam foto barang bukti rokok ilegal yang dikirim pihak Humas Bea Cukai Langsa dikutip Serambinews.com.

Akan tetapi dari rincian barang bukti, Bea Cukai Langsa tidak disebutkan adanya mobil sarana pengangkut rokok ilegal yang digunakan pelaku itu. (*)

 

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Pengiriman 11 Calon TKI Ilegal ke Malaysia, Empat Korban Masih Anak-Anak

Baca juga: Tangkap 2 Tersangka, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bea Cukai Langsa Tangkap 1 Pelaku dan Sita 332.800 Batang Rokok Ilegal, Ada 1 Unit Mobil Xenia  , 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved