Berita Kriminal
Tangkap 2 Tersangka, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura
Bea Cukai (BC) Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau akhirnya mengungkap dalang dari penyelundupan kontainer berisi ribuan minuman keras
PROHABA.CO - Bea Cukai (BC) Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau akhirnya mengungkap dalang dari penyelundupan kontainer berisi ribuan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp 4,59 miliar pada 25 Januari 2024.
Bea Cukai Batam mengatakan bahwa taksiran kerugian negara dari kegiatan ilegal ini sebesar Rp 3,8 miliar.
Penangkapan berawal dari informasi Bea Cukai Pusat tentang pengiriman miras ilegal dari Singapura ke Batam, yang menggunakan kontainer pada sekitar akhir Januari 2024.
Polda Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024.
Estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer.
Bea Cukai Batam pun melakukan pendalaman serta analisis dan menemukan sebuah konteiner kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang akan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.
Baca juga: WNA Malaysia Selundupkan Sabu Dalam Anus Digagalkan Bea Cukai Batam
Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja hingga Ekstasi dan Barang Ilegal
Baca juga: Seorang Pria di Magetan Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil saat Istrinya Kerja di Batam
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan, saat tiba, pihaknya segera melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer tersebut.
“Dalam dokumen pabean yang kami terima, pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling, tetapi dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa merek MMEA lain yang tidak diberitahukan.
Kami pun segera melakukan penindakan dan membawa kontainer ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang," ujar Evi Octavia.
“Sedangkan dari hasil pencacahan, ada sebanyak 24.360 botol merek RIO COCKTAIL, 6.000 botol merek QINGHAIHU, 384 botol merek JOHNNIE WALKER, dan 120 botol merek MACALLAN,” rincinya.
Hingga saat ini ada dua tersangka, masing-masing (A) sebagai pemilik barang dan (TS) sebagai pemalsu dokumen terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” pungkas Evi.
Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja hingga Ekstasi dan Barang Ilegal
Baca juga: Imigrasi Medan Ungkap Penyelundupan Pekerja Ilegal dari Malaysia, Begini Prosesnya
Baca juga: Empat Orang Tewas Usai Minum Miras Oplosan di Bandung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bea Cukai Batam Tindak Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura, Amankan 2 Tersangka,
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.