Penyelundupan Pekerja Ilegal
Imigrasi Medan Ungkap Penyelundupan Pekerja Ilegal dari Malaysia, Begini Prosesnya
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus penyelundupan kepulangan PMI ilegal dari Malaysia ke Indonesia.
Bahkan, dalam kasus ini seorang nakhoda kapal berinisial MZ alias Rembo (43) ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
PROHABA.CO, MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap kasus penyelundupan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, dari Malaysia ke Indonesia.
Bahkan, dalam kasus ini seorang nakhoda kapal berinisial MZ alias Rembo (43) ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini bermula saat aparat Polres Serdang Bedagai menemukan kapal nelayan tanpa nama di Pantai Kuala Putri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, pada Rabu (10/1/2024) lalu.
Kapal itu diketahui membawa 67 pekerja migran dari Malaysia.
Kemudian, aparat Polres Sergai berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Medan.
"Dari Polres Serdang Bedagai lalu menyampaikan bahwa sudah diamankan satu kapal dan lima WNI di Polres Serdang Bedagai unit Reskrim, untuk dimintai keterangan," jelas Kakanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu, di Kantor Imigrasi Medan, pada Senin (5/2/2024).
Selanjutnya pada Kamis (11/1/2024), pihak imigrasi mulai melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang yang ditahan polisi tersebut.
Sedangkan sisa penumpang yang berada di kapal itu dikembalikan ke rumahnya masing-masing melalui Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut.
"Penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka kemudian melakukan pra-penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka atas nama MZ alias Rembo yang bertindak sebagai nakhoda kapal," ungkap Jahari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, mengungkapkan, Rembo awalnya seorang nelayan, sebelum akhirnya ditangkap sebagai penyelundup pekerja ilegal.
"Dia sudah empat kali menjemput penumpang warga negara Indonesia dari Malaysia ke Indonesia, dengan menerima upah Rp 6.500.000 untuk sekali jemput," ujar Johanes.
Sebelum menjemput pekerja ilegal, sambungnya, Rembo terlebih dulu berkomunikasi dengan agen di Malaysia, lalu disepakati lokasi penjemputan.
Atas perbuatannya itu, Rembo disangkakan tindak pidana penyelundupan manusia seperti dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Rembo terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 Miliar," ujar Johanes
Ditambahkan, berkas perkara Rembo sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai dan kini tinggal menunggu proses persidangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diungkap, Penyelundupan Pekerja Ilegal dari Malaysia di Sumut",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Imigrasi Medan
Penyelundupan Pekerja Ilegal
PMI Ilegal
PMI Ilegal Asal Malaysia
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Malaysia
Prohaba.co
Sindikat Penjualan Bayi di Medan, Polisi Ringkus Satu Pria, Tujuh Wanita |
![]() |
---|
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Kebakaran Tragis di Lhokseumawe Renggut Nyawa Pasutri Lansia, 3 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Sepeda Gratis ke 14 dari BFLF untuk Aura Remaja Kurang Mampu agar Kembali ke Sekolah |
![]() |
---|
Miris! Ada 1.974 Kasus HIV di Aceh, YADUA Serukan Penerima Transfusi Darah Rutin agar Waspada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.