Bebas Bersyarat Setya Novanto Tuai Sorotan Mantan Penyidik KPK

Pembebasan bersyarat terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, memicu kritik tajam dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
SETYA NOVANTO BEBAS - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9/2018). Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, menyebut bebas bersyarat Setya Novanto sebagai kado kemerdekaan yang menyakitkan, Senin (18/8/2025) 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Pembebasan bersyarat terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, memicu kritik tajam dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.

Ia menyebut keputusan tersebut sebagai “kado kemerdekaan yang menyakitkan” bagi bangsa Indonesia.

Setya Novanto resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu, 16 Agustus 2025, usai menjalani dua pertiga masa hukuman dari vonis yang telah dikurangi melalui Peninjauan Kembali (PK).

Mantan Ketua DPR RI itu sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.

Praswad Nugraha mengatakan meskipun pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana, penerapannya untuk tindak pidana korupsi yang tergolong extraordinary crime seharusnya dilakukan dengan sangat selektif. 

"Masyarakat bisa menafsirkan bahwa koruptor kelas berat pun bisa 'mengakali' sistem hukum untuk mendapatkan kebebasan lebih cepat," ujar Praswad dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).

Ia menegaskan, praktik ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang terus digencarkan pemerintah.

Menanggapi pembebasan bersyarat Setya Novanto, KPK menyatakan tidak akan ikut campur. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan tugas dan kewenangan KPK dalam kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bebas Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti

"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas Tanak, Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan bahwa urusan pembebasan narapidana, termasuk Setya Novanto, sepenuhnya berada di bawah wewenang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas membenarkan pembebasan Setya Novanto, yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025. 

Pihak Ditjenpas menjelaskan bahwa Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti.

Syarat-syarat yang dipenuhi antara lain berkelakuan baik, telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta telah melunasi denda Rp 500 juta dan uang pengganti. 

SETYA NOVANTO BEBAS - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, menyebut bebas bersyarat Setya Novanto sebagai kado kemerdekaan yang menyakitkan, Senin (18/8/2025).
SETYA NOVANTO BEBAS - Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, menyebut bebas bersyarat Setya Novanto sebagai kado kemerdekaan yang menyakitkan, Senin (18/8/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved