Minggu, 31 Mei 2026

Hasto Kristiyanto Bebas

Hasto Kristiyanto Bebas Usai Presiden Prabowo Beri Amnesti

DPR RI memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong

Tayang:
Editor: Misran Asri
Hasto (Kompas TV) dan Tom Lembong ( Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
AMNESTI DAN ABOLISI - Kolase foto Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Keduanya terjerat kasus korupsi dan kini mendapat amnesti serta abolisi dari Presiden Prabowo. 

DPR RI memberikan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong

PROHABA.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Jokowi, Tom Lembong

Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. 

Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Dasco. 

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). 

Selanjutnya, dia mengumumkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. 

Baca juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Dasco. 

Apa itu abolisi? 

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. 

Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. 

Apa itu amnesti? 

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved