Pulau Sengketa Aceh Sumut

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

Editor: Muliadi Gani
Capture Kompas TV
SENGKETA PULAU - Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh dalam konferensi pers Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 

PROHABA.CO -  Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang disengketakan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh sudah berakhir.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.

"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. 

Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Persoalan ini menyulut protes keras dari segala lapisan masyarakat Aceh.

Masalah tersebut yang selama ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat sampai juga ke Jakarta.

Guna menghentikan polemik di masyarakat lewat gelombang protes yang menentang keputusan Kemendagri sebelumnya.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh.

Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh Beralih ke Sumut, Laskar Teuku Umar Desak Prabowo Cabut Putusan Mendagri

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.

 Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Baca juga: Yusril: UU 24 Tahun 1956 dan MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Sengketa 4 Pulau

Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved