Pulau Sengketa Aceh Sumut
Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
JK menyebutkan beleid yang mengatur batas wilayah tersebut adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok GAM pada 2005.
“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki.
Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956.
Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
Sebab itulah, JK menyebut keputusan seorang menteri tidak bisa mengubah legalitas undang-undang dan otomatis cacat formal.
Bahkan JK juga mengingatkan, batas wilayah yang telah disepakati sejak puluhan tahun silam bukan lagi soal sengketa administrasi.
Bagi Aceh, perebutan wilayah bukan lagi tentang administrasi, tapi kehormatan yang harus dibela.
"Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat.
Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama," ucap JK.
Baca juga: Ibu Guru di Aceh Singkil Meninggal Dianiaya saat Melintas di Kebun Sawit, Pelaku Diduga Suaminya
Baca juga: Iran Kembali Serang Israel, Sirene Berbunyi saat Rudal Terdeteksi, IDF Minta Warga Cari Perlindungan
Baca juga: Syifa Hadju dan Tissa Biani tak Dapat Seragam di Pernikahan Al Ghazali - Alyssa, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Presiden Prabowo Nyatakan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.