Pulau Sengketa Aceh Sumut
Ini Respons Bupati Tapteng dan Aceh Singkil Terkait 4 Pulau Sengketa Sah kembali Masuk Aceh
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk wilayah Aceh.
PROHABA.CO - Perselisihan batas wilayah antara Aceh dan Sumut terkait sengketa empat pulau yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir, kini sudah berakhir
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sepakat mengakiri sengketa empat pulau yang sempat mengemuka beberapa waktu terakhir.
Kesepakatan itu diambil usai Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas.
Selain Prabowo, Muzakir, dan Bobby, rapat terbatas juga diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan ketetapan ini sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Keputusan diumumkan setelah rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Lantas, berikut respons Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumut dan Bupati Aceh Singkil, Provinsi Aceh terkait keputusan tersebut.
Baca juga: 4 Pulau di Singkil Kembali Jadil Milik Aceh, Ini Kata Mualem, Darwis Jeunieb, HRD, dan Safriadi
Bupati Tapanuli Tengah
Keputusan ini mendapat apresiasi dari Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, yang mengaku siap menyosialisasikan keputusan tersebut kepada warganya.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau yang selama ini telah berproses lama tentang tapal batas wilayah perairan provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh,” ujar Masinton dikutip Tribunnews.com, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau yang ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Aceh adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Selama ini, keempat pulau itu berada di wilayah yang berbatasan langsung antara Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Akan tetapi, pada pada 2022 dan 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.