Pulau Sengketa Aceh Sumut

Ini Respons Bupati Tapteng dan Aceh Singkil  Terkait 4 Pulau Sengketa Sah kembali Masuk Aceh

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk wilayah Aceh. 

Editor: Muliadi Gani
LAMAN SETNEG.GO.ID
KETERANGAN PERS - Keterangan pers terkait penyelesaian masalah 4 pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025). 

Prabowo, dalam rapat itu, memutuskan bahwa empat pulau di pesisir barat Pulau Sumatera yang selama ini disengketakan masuk wilayah Aceh.

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi saat menyampaikan hasil rapat, Selasa.

Baca juga: Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Aceh, Bawa Bendera Bintang Bulan dan Spanduk Referendum

Baca juga: Sopir Mengantuk, Mopen L300 Tabrak Pagar Rumah Warga di Aceh Besar, 4 Orang Alamai Luka-luka

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Bupati Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil soal 4 Pulau Sengketa Dikembalikan ke Aceh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved