Jumat, 17 April 2026

Kasus Pelecehan Seksual

16 Mahasiswa FH UI Akui Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, DPR Minta Usut Tuntas

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai perhatian luas.

Editor: Muliadi Gani
ISI/HO/Foto: Humas Fraksi NasDem DPR RI
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia dari Fraksi NasDem. Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai perhatian luas. (Foto: Humas Fraksi NasDem DPR RI) 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia mengecam keras dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa FH UI dan menilai kasus ini mencederai nilai kemanusiaan serta etika akademik.
  • Lola mendukung langkah Satgas PPKS UI, namun menekankan keberpihakan kepada korban serta menegaskan aparat penegak hukum harus turun tangan jika ditemukan unsur pidana.
  • Kasus mencuat setelah 16 mahasiswa angkatan 2023 FH UI mengakui perbuatannya melalui permintaan maaf di grup WhatsApp dan LINE.

 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai perhatian luas.

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan tersebut.

Menurutnya, peristiwa ini bukan hanya pelanggaran etika akademik, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.

“Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum,” ujar Lola, Selasa (14/4/2026).

Ia menekankan bahwa para mahasiswa hukum adalah calon penegak hukum di masa depan.

Karena itu, mereka seharusnya memiliki fondasi integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lola menilai, kasus ini harus ditangani dengan serius agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan pendidikan hukum.

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Polwan di SPN Polda Jawa Tengah, Direkam saat di Kamar Mandi Asrama

Proses Penanganan Internal dan Unsur Pidana

Lola mengingatkan bahwa proses penanganan internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) perlu dihormati.

Namun, ia menekankan pentingnya keberpihakan kepada korban serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Ia mendukung langkah tegas dan transparan dari pihak kampus, termasuk pemberian sanksi yang mampu memberikan efek jera.

Lebih lanjut, Lola menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum harus turun tangan.

“Apabila ditemukan unsur pidana, kepolisian, khususnya unit yang menangani perempuan dan anak, perlu melakukan pengusutan secara menyeluruh,” katanya.

Politikus Partai Nasdem itu menambahkan, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang.

Selain penegakan hukum, Lola menyoroti perlunya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved