Kasus Pelecehan Seksual
16 Mahasiswa FH UI Akui Dugaan Pelecehan Seksual Verbal, DPR Minta Usut Tuntas
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai perhatian luas.
Menurutnya, pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan responsif," kata dia.
Hal ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari pelecehan seksual.
Baca juga: Rampas Mobil yang Dibawa Prajurit TNI, Debt Collector Babak Belur Diamuk Massa
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di fakultas tersebut.
Bentuk pelecehan dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE dengan pesan bernuansa seksual yang merendahkan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika para pelaku tiba-tiba meminta maaf di grup angkatan.
Permintaan maaf itu disampaikan secara terbuka oleh 16 pelaku, meski tanpa konteks jelas.
Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, saat melansir dari Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Dimas mengatakan, permintaan maaf disampaikan terduga pelaku pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari.
Beberapa jam kemudian, unggahan di media sosial mulai mengungkap latar belakang permintaan maaf tersebut.
Publik pun mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan para mahasiswa berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
Menurut Dimas, permintaan maaf disampaikan sebelum kabar dugaan kekerasan seksual viral di media sosial X.
“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” jelasnya.
Pihak UI juga memberi atensi soal dugaan pelecehan seksual oleh 16 orang mahasiswa FH UI.
Pihak Universitas Indonesia segera memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Dekan Fakultas Hukum UI merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa fakultas dan universitas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia.
kasus pelecehan
pelecehan seksual
Mahasiswa
Mahasiswa UI
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
FH UI
Anggota DPR RI
Lola Nelria Oktavia
16 Mahasiswa FH UI
| Bejat, Ayah di Musi Rawas Tega Rudapaksa Anak kandung Setelah Bertemu Usai 10 Tahun Berpisah |
|
|---|
| Pria di Bekasi Diduga Lecehkan Sejumlah Wanita dengan Modus Pengobatan Alternatif |
|
|---|
| Oknum Guru Agama di Sragen Cabuli Muridnya hingga 21 Kali, Pelaku Ternyata Suka Tonton Film Porno |
|
|---|
| Modus Tilang, Siswi SMK Malah Dilecehkan Oknum Polisi di Ruang Satlantas Polres Kupang |
|
|---|
| Mahasiswi UINSU Diduga Dilecehkan Ustaz Sekaligus Asisten Dosen, Modus Kenalkan Kitab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPR-RI-Lola-Nelria-Oktavia-dari-Fraksi-NasDem.jpg)