Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Pelecehan Seksual

Modus Tilang, Siswi SMK Malah Dilecehkan Oknum Polisi di Ruang Satlantas Polres Kupang

Seorang siswi sebuah SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GPN (17) dilecehkan oleh Briptu MR (28), oknum anggota Polisi

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Oknum polisi di Kupang diduga melakukan pelecehan ke seorang siswi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. 

PROHABA.CO -  Seorang siswi sebuah SMK di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GPN (17) dilecehkan oleh Briptu MR (28), oknum anggota Polisi Lalu Lintas di Kupang, NTT.

Briptu MR melecehkan korban pada Sabtu (3/5/2025) malam.

Saat itu Briptu MR menilang korban GPN karena pelanggaran lalu lintas.

Korban GPN yang juga warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.

Briptu MR mengajak korban ke salah satu ruangan. Korban pun ikut saja karena menduga akan menyelesaikan masalah tilang dan pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan kepadanya.

Namun, bukannya dilakukan penindakan dan pemahaman bagi siswi, oknum polisi tersebut malah melakukan pelecehan seksual.

Terang saja, korban yang tak terima menceritakan apa yang telah dilakukan oknum polisi tersebut ke pacarnya.

Oknum polisi yang diketahui Brigadir Polisi Satu (Briptu) MR itu kemudian diperiksa bidang propam.

Oknum nggota Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Dia diperiksa karena melakukan pelecehan terhadap GPN (17), siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Kupang.

Baca juga: Polisi Tes Psikologi Dokter PPDS Unpad yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pasien

Baca juga: Oknum Polisi di Buton Utara Rudapaksa Mertua yang Sedang Masak, Langsung Dibopong ke Kamar

"Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap GPN pada Sabtu, (3/5/2025), di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Polisi Hendry Novika Chandra, Senin (5/5/2025).

Saat itu, pada Sabtu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas.

MR lalu mengajak GPN untuk menyelesaikan masalah tilang di salah satu ruangan yang ada di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang Kota.

GPN lalu mengikuti MR dengan harapan masalah tilang itu bisa diselesaikan.

Namun, bukannya memproses tilang, MR malah melakukan pelecehan seksual terhadap GPN.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved