Pelecehan Seksual
Polisi Tes Psikologi Dokter PPDS Unpad yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pasien
Priguna Anugerah Pratama (31), sudah menjalankan tes psikologi sebagai proses penyelidikan polisi atas kasus pemerkosaan yang ia lakukan.
Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Jamaluddin
Surawan menjelaskan, tes psikologi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus pelecehan seksual yang sedang ditangani oleh pihaknya.
PROHABA.CO - Polisi sudah melakukan tes psikologi terhadap Priguna Anugerah Pratama (31).
Priguna Anugerah Pratama (31) merupakan seorang mantan dokter residen anastesi Progam Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran atau Unpad, Bandung, Jawa Barat.
Dokter ini ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang anak pasiennya di Gedung MCHC Lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan, tes psikologi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus pelecehan seksual ini.
"Penanganan dokter PAP, kemarin kita sudah lakukan tes psikologi terhadap yang bersangkutan, kemarin gabungan psikologi forensik, dari UPTD juga ada, dari psikologi kepolisian Polri ada," ungkap Surawan di Mapolda Jabar, pada Kamis (17/4/2025) dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, sebutnya, hasil dari tes psikologi tersebut belum dapat diperoleh karena masih sedang dianalisis.
Baca juga: Mantan Perawat Ungkap Kelakuan Bejat Dokter Syafril Firdaus yang Lecehkan Pasien saat USG
Baca juga: Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Ibu Hamil Saat Pemeriksaan USG Ditangkap
Surawan menjelaskan, tes psikologi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus pelecehan seksual yang sedang ditangani oleh pihaknya.
Selain itu, tes terkait dugaan kelainan seksual yang dialami oleh Priguna juga dilakukan.
"Iya semua dilakukan pengujian terhadap yang bersangkutan," tegas Surawan.
Dalam kasus pelecehan seksual ini, sebutnya, 17 saksi termasuk korban dan dokter di RSHS sudah dimintai keterangan.
Tersangka kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Tengah Ciduk 2 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Baca juga: Lagi, Oknum Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien Saat Jalani Rawat Inap
Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang juga bisa saja ditambah oleh polisi atas tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Dari pihak Unpad juga sudah memberhentikan Priguna dari program PPDS sebagai hukuman dari perilaku yang mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran tersebut.
Kementerian Kesehatan juga sudah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak dapat lagi melakukan praktik kedokteran. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Lakukan Tes Psikologi terhadap Dokter Priguna untuk Buktikan Dugaan Kelainan Seksual"
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pelecehan
pelecehan seksual
Dokter PPDS
Progam Pendidikan Dokter Spesialis
Universitas Padjadjaran
Unpad
Bandung
Jawa Barat
Tes Psikologi
Priguna Anugerah Pratama
Priguna
Rumah Sakit Hasan Sadikin
RSHS
Prohaba.co
Bejat, Ayah di Musi Rawas Tega Rudapaksa Anak kandung Setelah Bertemu Usai 10 Tahun Berpisah |
![]() |
---|
Tahanan Perempuan di Asahan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi |
![]() |
---|
Pria di Bekasi Diduga Lecehkan Sejumlah Wanita dengan Modus Pengobatan Alternatif |
![]() |
---|
13 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Mahasiswa di Ciamis, Sempat Dipukul, Ditampar dan Ditendang |
![]() |
---|
Oknum Guru Agama di Sragen Cabuli Muridnya hingga 21 Kali, Pelaku Ternyata Suka Tonton Film Porno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.