Pelecehan Seksual

Polisi Tes Psikologi Dokter PPDS Unpad yang Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pasien

Priguna Anugerah Pratama (31), sudah menjalankan tes psikologi sebagai proses penyelidikan polisi atas kasus pemerkosaan yang ia lakukan.

Penulis: Achmad Erfian Nabila | Editor: Jamaluddin
ISTIMEWA
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual. Polisi sudah melakukan tes psikologi terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), mantan dokter residen anastesi Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran atau Unpad, Bandung, yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak pasiennya di RSHS Bandung. 

Surawan menjelaskan, tes psikologi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus pelecehan seksual yang sedang ditangani oleh pihaknya. 

PROHABA.CO - Polisi sudah melakukan tes psikologi terhadap Priguna Anugerah Pratama (31).

Priguna Anugerah Pratama (31) merupakan seorang mantan dokter residen anastesi Progam Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran atau Unpad, Bandung, Jawa Barat

Dokter ini ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang anak pasiennya di Gedung MCHC Lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan, tes psikologi ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus pelecehan seksual ini. 

"Penanganan dokter PAP, kemarin kita sudah lakukan tes psikologi terhadap yang bersangkutan, kemarin gabungan psikologi forensik, dari UPTD juga ada, dari psikologi kepolisian Polri ada," ungkap Surawan di Mapolda Jabar, pada Kamis (17/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

Saat ini, sebutnya, hasil dari tes psikologi tersebut belum dapat diperoleh karena masih sedang dianalisis.

Baca juga: Mantan Perawat Ungkap Kelakuan Bejat Dokter Syafril Firdaus yang Lecehkan Pasien saat USG

Baca juga: Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Ibu Hamil Saat Pemeriksaan USG Ditangkap

Surawan menjelaskan, tes psikologi ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus pelecehan seksual yang sedang ditangani oleh pihaknya. 

Selain itu, tes terkait dugaan kelainan seksual yang dialami oleh Priguna juga dilakukan.

"Iya semua dilakukan pengujian terhadap yang bersangkutan," tegas Surawan.

Dalam kasus pelecehan seksual ini, sebutnya, 17 saksi termasuk korban dan dokter di RSHS sudah dimintai keterangan.

Tersangka kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Tengah Ciduk 2 Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Baca juga: Lagi, Oknum Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien Saat Jalani Rawat Inap

Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang juga bisa saja ditambah oleh polisi atas tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

Dari pihak Unpad juga sudah memberhentikan Priguna dari program PPDS sebagai hukuman dari perilaku yang mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran tersebut. 

Kementerian Kesehatan juga sudah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tidak dapat lagi melakukan praktik kedokteran. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Lakukan Tes Psikologi terhadap Dokter Priguna untuk Buktikan Dugaan Kelainan Seksual"

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved