Jumat, 29 Mei 2026

Berita Kriminal

Polisi Karawang Tangkap Security Hotel Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun

Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil membekuk seorang pria berinisial S alias M (40), yang diduga mencabuli bocah

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
freepik.com/bedneyimages
Ilustrasi pencabulan. Polisi Karawang Tangkap Security Hotel Pelaku Pencabulan Bocah 5 Tahun 

Ringkasan Berita:
  • Polisi membekuk S alias M (40), seorang security hotel, yang mencabuli bocah 5 tahun.
  • Korban menceritakan kejadian kepada kakaknya, lalu keluarga melapor ke Polres Karawang.
  • Pelaku dijerat Pasal 414 dan 415 KUHP baru, ditahan, dan polisi berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan keadilan bagi korban.

 

PROHABA.CO, KARAWANG - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Karawang.

Satuan Reserse Kriminal Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil membekuk seorang pria berinisial S alias M (40), yang diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.

Peristiwa ini terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban yang baru pulang dari sekolah madrasah atau mengaji ditawari tumpangan oleh pelaku yang bekerja sebagai security hotel.

Bukannya diantar pulang, korban justru dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Karawang Barat dan menjadi korban perbuatan bejatnya.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pada Kamis (28/5/2026), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatisnya kepada kakak kandungnya. 

Mendengar hal tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian ke pihak Polres Karawang.

Baca juga: Jelang Shalat Idul Adha, Satu Rumah di Ulee Kareng Banda Aceh Ludes Terbakar

Baca juga: Tiga Jamaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci Saat Puncak Ibadah Haji di Armuzna

Menindaklanjuti laporan, Satres PPA dan PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada  Minggu (24/5/2016).

Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi kunci serta menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 414 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.

Tujuannya adalah memberikan keadilan bagi korban yang masih balita dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.

Baca juga: Pondok Tahfidz dirobohkan Warga Usai Terungkap Dugaan Pencabulan, Enam Santriwati Jadi Korban

Baca juga: Guru Curiga, Driver Ojol di Malang Ditangkap Usai Diduga Cabuli Siswi SMP

Baca juga: Polisi Ringkus Guru Ekstrakurikuler yang Diduga Cabuli Belasan Siswa SMP di Indramayu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved