Rabu, 20 Mei 2026

Berita Kriminal

Polisi Ringkus Guru Ekstrakurikuler yang Diduga Cabuli Belasan Siswa SMP di Indramayu

Pelarian Y (24), seorang oknum guru ekstrakurikuler yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan siswa-siswi SMP

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Istimewa/HO/Dok Polres Indramayu
TERSANGKA PENCABULAN - Tersangka guru pencabulan siswa-siswi di Anjatan berinisial Y (24) usai ditangkap Sat Reskrim Polres Indramayu, Rabu (20/5/2026) Y, merupakan seorang oknum guru ekstrakurikuler yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan siswa-siswi SMP di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu (Dok Polres Indramayu) 

 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap Y, oknum guru ekstrakurikuler di Indramayu yang diduga mencabuli belasan siswa SMP setelah sempat buron.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP, dengan ancaman hukuman yang diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
  • Pelaku sempat melarikan diri hampir satu bulan hingga ke Jawa Tengah sebelum akhirnya berhasil diamankan dan diperiksa polisi.

 

PROHABA.CO, INDRAMAYU - Pelarian Y (24), seorang oknum guru ekstrakurikuler yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan siswa-siswi SMP di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berakhir.

Polisi memastikan yang bersangkutan telah ditangkap setelah sempat melarikan diri usai kasusnya mencuat ke publik.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.

“Iya benar sudah ditangkap,” kata Arwin saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, penyidik menjerat Y dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Penerapan pasal tersebut juga diperberat karena tersangka merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya memiliki tanggung jawab moral terhadap peserta didik.

“Dengan ancaman hukuman penjara yang diperberat karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.

Baca juga: Oknum Guru PPPK di Balikpapan Diduga Cabuli Siswi SMP, Keluarga Tolak Mediasi

Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada 14 April 2026.

Namun setelah laporan masuk, Y diduga langsung melarikan diri dan menghilang dari kediamannya.

Saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan, rumah tersangka sudah kosong dan ditinggalkan bersama keluarganya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama buron Y sempat berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

Upaya pelarian tersebut berlangsung hampir satu bulan sebelum akhirnya berakhir dengan penyerahan diri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved