Pulau Sengketa Aceh Sumut
Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Baca juga: Kemendagri Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pemerintah Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Prabowo turun tangan
Ternyata masalah sengketa empat pulau antara Aceh dengan Sumatera Utara ini sampai ke Istana.
Presiden Prabowo Subianto turun tangan karena tak ingin polemik ini melebar.
Prabowo mengambil alih dinamika yang tak bisa ditangani Kemendagri ini secara langsung.
Bahkan Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa rampung dalam pekan depan.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," imbuh Sufmi Dasco Ahmad, orang dekat Prabowo yang juga Ketua Harian Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI pada Sabtu (14/6/2025).
Peringatan JK
Masalah polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut ini ternyata sampaikan juga ke telinga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Ia turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut.
JK merupakan sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.
Dikatakan JK, janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Ia menegaskan secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.
"Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen.
Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," kata JK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.