Berita Banda Aceh
Satpol PP Aceh Amankan 2 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Terancam Tunjangan Dipotong
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali melakukan patroli rutin terhadap aparatur sipil negara (ASN)
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM, melalui Kasi Humas Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menyampaikan bahwa identitas berupa KTP kedua ASN tersebut telah disita untuk keperluan penindakan lebih lanjut.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali melakukan patroli rutin terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pelajar agar tidak nongkrong di warung kopi pada jam kerja.
Penertiban akan dilakukan sebagai upaya menegakkan kedisiplinan dan meningkatkan citra aparatur pemerintah daerah di mata publik.
Dua ASN terjaring razia saat nongkrong di warung kopi (warkop) pada jam kerja, Selasa (16/9/2025).
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Kecamatan Ulee Kareng dan Lueng Bata, Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM, melalui Kasi Humas Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menyampaikan bahwa identitas berupa KTP kedua ASN tersebut telah disita untuk keperluan penindakan lebih lanjut.
“KTP kedua ASN ini disita oleh petugas untuk nantinya diberikan sanksi di Mako Satpol PP dan WH Aceh,” ujar Nanda.
Baca juga: ASN Jangan di Warkop Saat Jam Kerja, Mualem Serahkan SK 5.789 PPPK
Nanda, yang juga bertindak sebagai pimpinan operasi, menjelaskan bahwa razia dilakukan dalam rangka patroli rutin terhadap ASN dan pelajar.
Patroli dimulai sejak pukul 09.30 WIB, melintasi sejumlah titik di Kota Banda Aceh, dan berakhir pukul 11.00 WIB.
Terkait sanksi, Nanda menyatakan bahwa penindakan akan dilakukan secara administratif sesuai ketentuan.
Jika pelanggaran baru pertama kali dilakukan, maka ASN akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya.
“Jika sudah berkali-kali, maka akan kita surati ke kepala SKPA-nya untuk dilakukan pembinaan dan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” tegasnya.
Satpol PP dan WH Aceh menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan kedisiplinan ASN selama jam kerja agar pelayanan publik tetap optimal. (*)
Baca juga: Larissa Chou Hapus Foto Suami Ikram Rosadi dari Instagram, Ada Apa?
Baca juga: Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk
Baca juga: KPI Aceh Dukung Langkah Bupati Al-Farlaky Razia Hp ASN Aceh Timur untuk Cegah Judi Online
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2 ASN Terjaring di Warkop Waktu Jam Kerja, Satpol PP Aceh Sebut Sanksi Bisa Sampai Potong Tunjangan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Silaturahmi ke Wali Nanggroe, Pangdam IM Tegaskan Komitmen Jaga Kedamaian Aceh |
![]() |
---|
Dansat Brimob Polda Aceh Pembina Upacara di SMAN 10 Farhan Banda Aceh |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Temui Menteri Koperasi di Jakarta, Ini Pengharapannya dari Pusat |
![]() |
---|
Arinaldi, Putra Aceh Jabat Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh |
![]() |
---|
Judol Marak, MIT Desak Gubernur Ambil Alih Tata Kelola Digital Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.