Berita Aceh Barat

PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada Kamis (25/9/2025), memvonis Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tgk Mawardi

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan di PN Meulaboh, Kamis (25/9/2025) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada Kamis (25/9/2025), memvonis Anggota DPR Aceh dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tgk Mawardi Basyah, empat bulan penjara dalam perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melky Salahudin, S.H., dengan hakim anggota Muhammad Ridho Utama, S.H., dan Ummi Khasanah Sitorus Pane, S.H., serta panitera M. Jakfar, S.H.

Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

"Terdakwa Tgk Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Hakim Melky saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga memutuskan pemusnahan barang bukti berupa satu lembar baju sekolah warna putih dan satu celana merah.

Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Baca juga: Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa

Belum Memutuskan Sikap

Meskipun putusan telah dijatuhkan, Mawardi Basyah belum menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Dalam sidang, ia menggunakan hak hukumnya untuk "pikir-pikir" selama tujuh hari ke depan.

Dengan demikian, vonis belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Apabila tidak ada upaya hukum lanjutan, vonis akan menjadi final dan dapat segera dieksekusi oleh jaksa penuntut umum.

Dalam agenda sidang putusan tersebut, dihadiri langsung oleh terdakwa Mawardi Basyah yang didampingi oleh penasehat hukumnya, dan jaksa penuntut umum.

Sidang vonis Mawardi Basyah menjadi perhatian luas masyarakat. 

Puluhan warga dari kedua belah pihak pendukung terdakwa dan pihak korban memadati ruang sidang sejak pukul 13.30 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved