Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN oleh LP3HI dan ARRUKI

LP3HI resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Editor: Muliadi Gani
Foto Kompas.com
SETYA NOVANTO DIGUGAT - Pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat ke PTUN pada Rabu (29/10/2025). Gugatan diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)  yang meminta pembebasan Setnov dibatalkan. 

PROHABA.CO, JAKRTA - Pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) digugat.

Gugatan diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)  yang meminta pembebasan Setnov dibatalkan.

LP3HI resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/10/2025).

Selain LP3HI, gugatan serupa juga diajukan oleh ARRUKI.

Sekilas terkait Setya Novanto, dirinya sempat divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun pada April 2018 lalu.

Lalu, ia mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara pada tahun 2025.

Namun, tak berselang lama, Setya Novanto justru dibebaskan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alasan utama dalam mengajukan gugatan tersebut.

Pertama, ia menilai Setya Novanto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: Bebas Bersyarat Setya Novanto Tuai Sorotan Mantan Penyidik KPK

“Dari data yang ada, sudah beberapa kali Pak Setya Novanto melakukan pelanggaran yang termasuk kategori berat,” ujar Kurniawan dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Kamis (30/10/2025).

Menurut Kurniawan, pelanggaran tersebut meliputi aktivitas di luar lapas tanpa izin hingga fasilitas mewah di ruang tahanan yang pernah menimbulkan sanksi disiplin terhadap dua pegawai lapas.

Alasan kedua dan dianggap paling krusial oleh LP3HI adalah masih berlangsungnya penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek e-KTP yang diduga turut melibatkan Setya Novanto.

“Sprindik sudah dua kali dikeluarkan oleh Bareskrim, pada tahun 2024 dan awal 2025,” jelas Kurniawan.

Sebelum menggugat, LP3HI sempat melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Namun, karena tidak mendapat tanggapan, lembaga tersebut akhirnya menempuh jalur hukum melalui PTUN Jakarta.

Baca juga: Bank Aceh Tapaktuan Dukung UMKM Lewat Pelatihan Pemasaran Produk

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved