Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN oleh LP3HI dan ARRUKI

LP3HI resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Editor: Muliadi Gani
Foto Kompas.com
SETYA NOVANTO DIGUGAT - Pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat ke PTUN pada Rabu (29/10/2025). Gugatan diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)  yang meminta pembebasan Setnov dibatalkan. 

Kuasa Hukum: Bebas Bersyarat Sesuai Undang-Undang

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat kliennya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.

“Syarat-syarat pembebasan bersyarat telah dipenuhi. Pak Novanto sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai berkelakuan baik berdasarkan keputusan resmi,” kata Maqdir.

Ia menambahkan, Setya Novanto juga telah melunasi kewajiban hukumnya berupa denda Rp500 juta dan ganti rugi sebesar 7,3 juta dolar AS.

“Bahkan sebelum bebas bersyarat, beliau sudah membayar sekitar Rp44 miliar.

Jadi secara hukum, tidak ada alasan untuk menyebut pembebasan bersyarat ini tidak sah,” lanjutnya.

Terkait gugatan di PTUN Jakarta, Maqdir juga mempertanyakan ang dilanggar dari penggugat atas gugatan tersebut.

“Kalau mereka mengaku mewakili rakyat, siapa yang diwakili? Apa kepentingan hukumnya?” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan Setya dalam kasus TPPU, Maqdir menegaskan kliennya tidak pernah terbukti menerima uang hasil korupsi secara langsung.

“Dalam perkara pokok saja tidak pernah jelas mana uang yang disebut dicuci oleh Pak Novanto.

 Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” pungkas Maqdir.

Baca juga: Mobil Pembawa Pupuk PT ASN Alami Kecelakaan di Nagan Raya, Satu Meninggal dan 2 Luka-luka

Baca juga: DPO Kasus Korupsi PPJ, Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa

Baca juga: Korupsi Anggaran SPPD: Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditambah 40 Hari Lagi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat: Tempati Sel Mewah, Diduga Terlibat TPPU e-KTP, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved