Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN oleh LP3HI dan ARRUKI
LP3HI resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Kuasa Hukum: Bebas Bersyarat Sesuai Undang-Undang
Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat kliennya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.
“Syarat-syarat pembebasan bersyarat telah dipenuhi. Pak Novanto sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai berkelakuan baik berdasarkan keputusan resmi,” kata Maqdir.
Ia menambahkan, Setya Novanto juga telah melunasi kewajiban hukumnya berupa denda Rp500 juta dan ganti rugi sebesar 7,3 juta dolar AS.
“Bahkan sebelum bebas bersyarat, beliau sudah membayar sekitar Rp44 miliar.
Jadi secara hukum, tidak ada alasan untuk menyebut pembebasan bersyarat ini tidak sah,” lanjutnya.
Terkait gugatan di PTUN Jakarta, Maqdir juga mempertanyakan ang dilanggar dari penggugat atas gugatan tersebut.
“Kalau mereka mengaku mewakili rakyat, siapa yang diwakili? Apa kepentingan hukumnya?” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan Setya dalam kasus TPPU, Maqdir menegaskan kliennya tidak pernah terbukti menerima uang hasil korupsi secara langsung.
“Dalam perkara pokok saja tidak pernah jelas mana uang yang disebut dicuci oleh Pak Novanto.
Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” pungkas Maqdir.
Baca juga: Mobil Pembawa Pupuk PT ASN Alami Kecelakaan di Nagan Raya, Satu Meninggal dan 2 Luka-luka
Baca juga: DPO Kasus Korupsi PPJ, Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa
Baca juga: Korupsi Anggaran SPPD: Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditambah 40 Hari Lagi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat: Tempati Sel Mewah, Diduga Terlibat TPPU e-KTP,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Setya Novanto
Setya Novanto Bebas Bersyarat
bebas bersyarat
Digugat
LP3HI
ARRUKI
Kasus Korupsi
korupsi ktp elektronik
Prohaba.co
| Mobil Pembawa Pupuk PT ASN Alami Kecelakaan di Nagan Raya, Satu Meninggal dan 2 Luka-luka |
|
|---|
| Viral! Suci Silaban Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Mahasiswi Kedokteran di Medan |
|
|---|
| Reza Gladys Bakal Laporkan Oky Pratama Usai Penjarakan Nikita Mirzani |
|
|---|
| Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier di Pengadilan Agama Tigaraksa |
|
|---|
| MWA Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Dr Rizal Munadi Gugur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Setya-Novanto-12.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.