Berita Lhokseumawe

DPO Kasus Korupsi PPJ, Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa

Terpidana kasus korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Marwadi Yusuf, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SERAHKAN DIRI - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020–2022, Marwadi Yusuf, yang merupakan terpidana kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Terpidana kasus korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Marwadi Yusuf, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020–2022, Marwadi Yusuf, yang merupakan terpidana kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, Marwadi sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi tiga kali panggilan jaksa untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, Marwadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp540.755.003 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana badan.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menyebutkan, untuk tiga terpidana lainya dalam kasus korupsi PPJ dasarnya telah menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas II Lhokseumawe, sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi PPJ

Khusus untuk Marwadi, lanjut Thery, saat pihaknya menerima salinan putusan MA, beberapa waktu lalu, langsung mengirim surat pemanggilan untuk dieksekusi.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, membenarkan penyerahan diri terpidana tersebut.

“Benar, hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya.

Setelah pemeriksaan kesehatan, langsung kita bawa ke Lapas Kelas II Lhokseumawe untuk menjalani hukuman,” ujar Therry.

Therry menjelaskan, setelah Kejari menerima salinan putusan Mahkamah Agung, pihaknya telah melayangkan tiga surat panggilan untuk eksekusi, namun tidak diindahkan oleh Marwadi.

“Panggilan pertama, kedua, dan ketiga tidak dihadiri.

Bahkan ketika didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. 

Karena itu, kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Baca juga: Mobil Honda Jazz Terbakar di Peusangan Bireuen, Pemilik Menghilang Saat Kejadian

Usai ditetapkan buron, jaksa melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak keluarga hingga akhirnya Marwadi memutuskan menyerahkan diri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved