Berita Lhokseumawe

DPO Kasus Korupsi PPJ, Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa

Terpidana kasus korupsi Pengelolaan Insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Marwadi Yusuf, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
SERAHKAN DIRI - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe periode 2020–2022, Marwadi Yusuf, yang merupakan terpidana kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Dalam kasus korupsi upah pungut PPJ ini, terdapat lima terdakwa, namun satu di antaranya telah meninggal dunia.

Empat terpidana lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tiga di antaranya telah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lhokseumawe, yakni:

Sulaiman, mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 514.615.003 ubsider 1 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung saat selesai menjalani pidana badan.

Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

Asriana, mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe, dijatuhi 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp540 juta lebih atau subsider satu tahun penjara, serta dijatuhi pencabutan hak politik

Dengan diserahkannya Marwadi Yusuf, seluruh terpidana dalam kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan di BPKD Lhokseumawe kini telah dieksekusi.

(Serambinews/Saiful Bahri)

Baca juga: NYAN, Lima Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh

Baca juga: Korupsi Anggaran SPPD: Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditambah 40 Hari Lagi

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Sitaan Rp6,9 Miliar, Termasuk 6,3 Juta Rokok Ilegal

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Setelah Jadi DPO Kasus Korupsi PPJ, Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved