Sabtu, 11 April 2026

Berita Lhokseumawe

Kejari Lhokseumawe Eksekusi Dua Terpidana Kasus Korupsi PPJ

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS/Foto Kiriman Thery
EKSEKUSI - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Senin (21/7/2025) melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Keduanya kini ditahan di Lepas Kelas II Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi upah pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Senin (21/7/2025). 

Keduanya saat ini telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe.

Kedua terpidana tersebut yakni Sulaiman, mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, dan Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Sulaiman divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp514,6 juta subsider 1 tahun penjara dan Ia juga dikenakan pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung setelah menjalani hukuman pidana badan.

Sementara itu, yang kedua adalah Muhammad Dahri dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp631 juta lebih, subsider satu tahun penjara.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, menjelaskan, dasarnya ada tiga terpidana yang bakal dieksekusi hari ini.

Satu lagi terpidana yang bakal dieksekusi adalah Marwadi Yusuf, selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022. 

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 6,6 Miliar di Simeulue, Polda Aceh Tingkatkan ke Penyidikan 

Baca juga: Pria di Aceh Utara Menyamar sebagai Polisi, BNN, dan Dokter Spesialis, 30 Orang Tertipu

Dia dipidana penjara selama 6 tahun, didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003 subsider 1 tahun penjara, serta dicabut hak politik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana badan.

Namun menurut Thery, kuasa hukum Mawardi telah meminta penundaan eksekusi hingga 4 Agustus dikarenakan sedang menjalani perawatan kesehatan di Jakarta.

Lanjutnya, untuk terpidana lainnya atau yang keempat atas nama Asriana, mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe, sejauh ini belum dieksekusi.

Asriana sendiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp540 juta lebih atau subsider satu tahun penjara, serta pencabutan hak politik.

"Untuk salinan putusan hukuman atas nama Asriana baru kita beberapa hari lalu, tidak berbarengan dengan 3 terpidana lainnya.

Jadi untuk Asriana, kita rencanakan akan dieksekusi pada Rabu ini,'" pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi PPJ ini, total terdapat lima terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved