Berita Aceh Utara

Pria di Aceh Utara Menyamar sebagai Polisi, BNN, dan Dokter Spesialis, 30 Orang Tertipu

Seorang pria berinisial IKN (52), warga Aceh Utara, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan serangkaian penipuan dengan menyamar

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr Boestani SH MH, Pria di Aceh Utara Menyamar sebagai Polisi, BNN, dan Dokter Spesialis, 30 Orang Tertipu 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

PROHABA.CO, LHOKSUKON -  Seorang pria berinisial IKN (52), warga Aceh Utara, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan serangkaian penipuan dengan menyamar sebagai anggota kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga dokter spesialis.

Hingga Jumat (18/7/2025), jumlah korban yang melapor telah mencapai 30 orang.

Penambahan korban terbaru ini dikonfirmasi oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani SH MH, kepada Prohaba.co, Jumat (18/7/2025), mengakui saat ini sudah ada 30 korban yang melapor terkait penipuan yang dilakukan IKN. 

Boestani menyebutkan, sebelumnya sudah 28 orang melapor ke posko pengaduan yang dibuka Polres Aceh Utara.

Dua laporan terbaru masuk melalui layanan pengaduan yang kami sediakan,” ujar Boestani.

Modus operandi pelaku mencakup janji pengangkatan CPNS, tawaran kerja fiktif di instansi pemerintahan dan BUMN, serta penipuan jual beli kendaraan dan ternak yang tidak pernah ada.

Kepada para korban, IKN memperkuat tipu daya dengan identitas palsu sebagai pejabat negara dan tenaga medis.

Selain mengaku sebagai anggota kepolisian dan BNN, IKN juga diketahui pernah mengaku sebagai dokter spesialis kepada beberapa korban, untuk memperkuat tipu dayanya.

Baca juga: Modus Kenalan Lewat Medsos, TNI Gadungan Tipu Wanita di Magetan hingga Rp4 Juta, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Diduga Lakukan Penganiayaan Saat Demo, Dua Mahasiswa Unigha Dipolisikan

Kepada para korban, tersangka menjanjikan berbagai hal mulai dari pengangkatan CPNS, tawaran kerja fiktif di instansi pemerintahan dan BUMN, hingga jual beli kendaraan dan ternak yang tidak pernah ada.

IKN ditangkap pada 2 Juni 2025 di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun dan borgol yang digunakan untuk memperkuat penyamarannya. 

Peralatan tersebut diketahui dibeli di sebuah toko olahraga di Medan seharga Rp4,7 juta tanpa prosedur resmi.

Penyidik juga mengungkap bahwa IKN memiliki dua KTP aktif dengan alamat berbeda yakni di Aceh Utara dan Medan.

Dugaan sementara, dokumen ganda tersebut digunakan pelaku untuk menghindari pelacakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved