Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN oleh LP3HI dan ARRUKI

LP3HI resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Editor: Muliadi Gani
Foto Kompas.com
SETYA NOVANTO DIGUGAT - Pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, digugat ke PTUN pada Rabu (29/10/2025). Gugatan diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)  yang meminta pembebasan Setnov dibatalkan. 

PROHABA.CO, JAKRTA - Pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) digugat.

Gugatan diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)  yang meminta pembebasan Setnov dibatalkan.

LP3HI resmi menggugat keputusan pembebasan bersyarat terhadap mantan terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/10/2025).

Selain LP3HI, gugatan serupa juga diajukan oleh ARRUKI.

Sekilas terkait Setya Novanto, dirinya sempat divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun pada April 2018 lalu.

Lalu, ia mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun penjara pada tahun 2025.

Namun, tak berselang lama, Setya Novanto justru dibebaskan bersyarat pada 16 Agustus 2025.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alasan utama dalam mengajukan gugatan tersebut.

Pertama, ia menilai Setya Novanto tidak memenuhi syarat berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca juga: Bebas Bersyarat Setya Novanto Tuai Sorotan Mantan Penyidik KPK

“Dari data yang ada, sudah beberapa kali Pak Setya Novanto melakukan pelanggaran yang termasuk kategori berat,” ujar Kurniawan dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Kamis (30/10/2025).

Menurut Kurniawan, pelanggaran tersebut meliputi aktivitas di luar lapas tanpa izin hingga fasilitas mewah di ruang tahanan yang pernah menimbulkan sanksi disiplin terhadap dua pegawai lapas.

Alasan kedua dan dianggap paling krusial oleh LP3HI adalah masih berlangsungnya penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek e-KTP yang diduga turut melibatkan Setya Novanto.

“Sprindik sudah dua kali dikeluarkan oleh Bareskrim, pada tahun 2024 dan awal 2025,” jelas Kurniawan.

Sebelum menggugat, LP3HI sempat melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Namun, karena tidak mendapat tanggapan, lembaga tersebut akhirnya menempuh jalur hukum melalui PTUN Jakarta.

Baca juga: Bank Aceh Tapaktuan Dukung UMKM Lewat Pelatihan Pemasaran Produk

Kuasa Hukum: Bebas Bersyarat Sesuai Undang-Undang

Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat kliennya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.

“Syarat-syarat pembebasan bersyarat telah dipenuhi. Pak Novanto sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan dinilai berkelakuan baik berdasarkan keputusan resmi,” kata Maqdir.

Ia menambahkan, Setya Novanto juga telah melunasi kewajiban hukumnya berupa denda Rp500 juta dan ganti rugi sebesar 7,3 juta dolar AS.

“Bahkan sebelum bebas bersyarat, beliau sudah membayar sekitar Rp44 miliar.

Jadi secara hukum, tidak ada alasan untuk menyebut pembebasan bersyarat ini tidak sah,” lanjutnya.

Terkait gugatan di PTUN Jakarta, Maqdir juga mempertanyakan ang dilanggar dari penggugat atas gugatan tersebut.

“Kalau mereka mengaku mewakili rakyat, siapa yang diwakili? Apa kepentingan hukumnya?” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan Setya dalam kasus TPPU, Maqdir menegaskan kliennya tidak pernah terbukti menerima uang hasil korupsi secara langsung.

“Dalam perkara pokok saja tidak pernah jelas mana uang yang disebut dicuci oleh Pak Novanto.

 Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” pungkas Maqdir.

Baca juga: Mobil Pembawa Pupuk PT ASN Alami Kecelakaan di Nagan Raya, Satu Meninggal dan 2 Luka-luka

Baca juga: DPO Kasus Korupsi PPJ, Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa

Baca juga: Korupsi Anggaran SPPD: Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditambah 40 Hari Lagi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat: Tempati Sel Mewah, Diduga Terlibat TPPU e-KTP, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved