Debt Collector Rampas Kendaraan
Tiga Debt Collector Rampas Mobil Taksi Online di Bandara Soetta, Korban Diturunkan di Tengah Jalan
Aksi mereka tersebut membuat warga resah, terutama bagi pengguna jasa transportasi di sekitar kawasan bandara.
Ringkasan Berita:
- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga debt collector yang diduga merampas mobil milik seorang sopir taksi online
- Pelaku sudah berulang kali melakukan penarikan kendaraan roda empat secara paksa
- Saat kejadian perampasan sopir taksi online itu tengah mengantarkan jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
PROHABA.CO, TANGERANG -Tiga orang debt collector yang diduga merampas mobil milik seorang sopir taksi online diringkus personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Pada saat kejadian sopir taksi online itu sedang mengantar jemaah umrah di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Ketiga pelaku yang berinisial YA, DMK, dan CED kini telah ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut setelah dilaporkan oleh korban.
“Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku sudah berulang kali melakukan penarikan kendaraan roda empat secara paksa.
Aksi mereka tersebut membuat warga resah, terutama bagi pengguna jasa transportasi di sekitar kawasan bandara.
Oleh karena itu, pihaknya langsung melakukan penjagaan dan penindakan di lokasi.
“Tim Satuan Reserse Kriminal langsung melakukan penindakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” kata dia.
Baca juga: Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan Berdalih "Debt Collector", Berikut Cara Menghadapinya
Baca juga: Debt Collector Mengamuk Banting Karyawan Pabrik di Jakbar saat Tagih Utang, Pelaku Diamankan
Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Dicky Sirait, mengatakan, korban berinisial S merupakan sopir taksi online yang saat kejadian tengah mengantarkan jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, saat memarkir kendaraan, korban didatangi oleh sekelompok debt collector yang menuduh mobilnya menunggak cicilan.
“Korban dibawa oleh para pelaku menuju sebuah kantor di Jakarta Selatan. Namun, saat di tengah jalan, korban diturunkan secara paksa," ucap dia.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Metro Depok, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Sita Motor di Jalan
Setelah itu, korban kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dan melapor peristiwa yang dialaminya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun.(*)
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Oknum Debt Collector, Diduga Hendak Merampok Pengemudi Mobil
| Jadwal Piala Dunia U17 2025: Timnas Indonesia vs Zambia Tayang Malam Ini Jam 22.45 WIB |
|
|---|
| Gubernur Aceh Lantik 1.184 PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024, Ini Pesan Mualem |
|
|---|
| Imigrasi Banda Aceh Amankan WNA Asal Pakistan Bekerja Ilegal di Kafe Lambhuk |
|
|---|
| Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Bireuen, Mobil Grand Max Terbalik, 1 Meninggal dan 16 Luka-luka |
|
|---|
| Illiza Tinjau Perbaikan Jalan Prof A Majid Ibrahim Merduati yang Rusak Parah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan-Seorang-Wanita-dan-Dua-Lelaki-Diamankan-Saat-Transaksi-Sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.