Kriminalitas
Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan Berdalih "Debt Collector", Berikut Cara Menghadapinya
Modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak
Modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak
PROHABA.CO, JAKARTA – Marak modus penghentian paksa kendaraan di jalan, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Kasus terbaru dugaan penghentian paksa kendaraan bermotor terjadi di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menyita perhatian publik.
Polisi memastikan bahwa pelaku penyetopan motor secara paksa tersebut bukan mata elang atau debt collector resmi dari perusahaan leasing.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Parman Gultom, menyebut hasil penelusuran ke pihak leasing tidak menemukan keterkaitan dengan pelaku.
“Penelusuran ke leasing tidak ditemukan pelaku tersebut,” ujar Gultom, Senin (15/9/2025).
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak.
“Ada dugaan begitu (penyetopan sebagai modus mencari korban),” kata Gultom.
Saat ini, Polsek Cengkareng masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pelaku.
Apa kata hukum?
Polres Metro Jakarta Barat melalui akun resminya menegaskan, penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur sah adalah tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 365 KUHP, perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun.
Jika dilakukan berkelompok atau menimbulkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun.
Baca juga: Terkait Kompensasi Aset, Wali Kota Langsa Minta Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Oknum Debt Collector, Diduga Hendak Merampok Pengemudi Mobil
Bila menyebabkan kematian, pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Cara menghadapi debt collector di Jalan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.