Kriminalitas
Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan Berdalih "Debt Collector", Berikut Cara Menghadapinya
Modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak
Editor:
Misran Asri
Dokumentasi tangkapan layar akun Instagram @warga.jakbar
PELAKU PENYETOPAN PAKSA - Pelaku penyetopan paksa motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, disebut-sebut bukan debt collector leasing resmi
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, tidak mudah terintimidasi, dan segera melapor ke aparat atau lembaga terkait jika menghadapi penyetopan paksa di jalan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan, Begini Cara Hadapinya" https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/16/14105921/marak-modus-penghentian-paksa-kendaraan-di-jalan-begini-cara-hadapinya?page=all#page2
Tags
Debt Collector
Jalan Daan Mogot
Cengkareng Jakarta Barat
AKP Parman Gultom
modus penghentian paksa kendaraan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kriminalitas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.