Kriminalitas

Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan Berdalih "Debt Collector", Berikut Cara Menghadapinya 

Modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak

Editor: Misran Asri
Dokumentasi tangkapan layar akun Instagram @warga.jakbar
PELAKU PENYETOPAN PAKSA - Pelaku penyetopan paksa motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, disebut-sebut bukan debt collector leasing resmi 

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, tidak mudah terintimidasi, dan segera melapor ke aparat atau lembaga terkait jika menghadapi penyetopan paksa di jalan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Modus Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan, Begini Cara Hadapinya" https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/16/14105921/marak-modus-penghentian-paksa-kendaraan-di-jalan-begini-cara-hadapinya?page=all#page2

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved