Kriminalitas
Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan Berdalih "Debt Collector", Berikut Cara Menghadapinya
Modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak
Dalam aturan itu, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda berdasarkan kepercayaan, sementara barangnya tetap dikuasai oleh pemilik motor atau mobil yang dibeli lewat leasing masuk kategori ini.
Artinya, kendaraan masih bisa digunakan debitur, tetapi status kepemilikannya dijaminkan pada perusahaan pembiayaan hingga cicilan lunas.
Adapun syarat sah penarikan kendaraan, yakni:
* Harus ada sertifikat jaminan Fidusia terdaftar.
* Eksekusi tidak bisa sepihak, wajib lewat pengadilan (putusan MK No.18/PUU-XVII/2019).
* Penjualan kendaraan hasil eksekusi harus diumumkan lewat media cetak dengan pemberitahuan minimal 1 bulan sebelumnya.
Siapa yang berhak menarik kendaraan?
1. Sesuai POJK No.30/POJK.05/2014, debt collector resmi harus:
2. Bernaung di badan hukum yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
3. Memiliki izin resmi.
4. Memegang sertifikat profesi dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
5. Membawa surat tugas saat menarik kendaraan.
Tanpa persyaratan ini, tindakan mereka ilegal dan bisa diproses pidana.
Kasus di Cengkareng membuktikan pentingnya masyarakat memahami hak-hak hukum saat berhadapan dengan debt collector.
Baca juga: GAWAT, Tak Terima Mobil Mau Ditarik Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector
Penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah adalah tindak pidana, bukan urusan utang semata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.