GAWAT, Tak Terima Mobil Mau Ditarik Polisi Tembak dan Tikam Debt Collector
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, yang mana menurut penuturan korban, mereka menangih dengan baik-baik.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Seorang polisi tembak dan tikam debt collector di Sumatera Selatan.
Kasus tersebut bermula saat korban menagih cicilan mobil yang nunggak 2 tahun.
Polisi berinisial Aiptu FN. Ia berdinas di Lubuklinggau, Sumsel, menembak debt collector saat ditagih hutangnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, yang mana menurut penuturan korban, mereka menangih dengan baik-baik.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial, video polisi tembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dua debt collector, Dedi Zuheransyah (49) dan Robert, terluka dalam kejadian ini.
Bandi, rekan korban, mengatakan, Dedi mengalami luka tusuk, sedangkan Robert terluka di bagian pelipis sebelah kiri.
Menurut Bandi, peristiwa bermula saat korban tak sengaja bertemu FN di parkiran sebuah mal di Palembang.
"Ketemu tidak sengaja, Pak. Yang kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah," ujarnya, Sabtu, dikutip dari Tribun Sumsel.
FN kemudian mengeluarkan benda mirip senjata api. Ia lalu menembakkannya ke arah Dedi.
"Seperti jenis softgun, Pak, namun tidak kena," ucapnya.
Sedangkan, Robert menuturkan, pihaknya menagih karena FN belum membayar tagihan mobil selama dua tahun.
"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," ungkapnya.
Robert terluka di bagian pelipis lantaran dipukul FN. Adapun luka tusuk yang dialami Dedi didapat seusai dirinya ditusuk benda tajam oleh oknum polisi tersebut.
Berdinas di Lubuklinggau
Polisi Tangkap Seorang Pria di Meureudu Diduga Curi Mesin Pompa Kincir Air |
![]() |
---|
Bank Aceh Syariah Diminta Terus Tingkatkan Pembiayaan UMKM |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Tragis di Depan RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur |
![]() |
---|
Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh |
![]() |
---|
Tiga Harimau Liar Teror Warga Aceh Singkil saat Hari Gelap, Warga Dihantui Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.