Kriminalitas
Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan Berdalih "Debt Collector", Berikut Cara Menghadapinya
Modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak
Agar masyarakat tidak menjadi korban, berikut langkah yang bisa dilakukan bila menghadapi situasi serupa:
1. Jangan langsung berhenti di tempat sepi
* Tetap tenang, cari lokasi ramai atau aman.
2. Segera menuju pos atau kantor polisi terdekat
* Minta perlindungan aparat jika merasa terancam.
3. Minta surat tugas dan sertifikat
* Debt collector resmi wajib menunjukkan surat tugas dari leasing dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
4. Dokumentasikan kejadian
* Rekam dengan video/foto sebagai bukti jika terjadi pelanggaran atau kekerasan.
5. Laporkan ke pihak berwenang
Segera hubungi kepolisian, OJK, atau BPKN.
* Layanan darurat kepolisian dapat diakses melalui 110,
* OJK menerima pengaduan konsumen di kontak OJK 157.
Syarat Sah Penarikan Kendaraan
Penarikan kendaraan kredit berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Baca juga: Debt Collector Mengamuk Banting Karyawan Pabrik di Jakbar saat Tagih Utang, Pelaku Diamankan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.