Kriminalitas

Penghentian Paksa Kendaraan di Jalan Berdalih "Debt Collector", Berikut Cara Menghadapinya 

Modus penyetopan paksa tersebut dilakukan untuk merampas kendaraan secara acak dengan dalih cicilan menunggak

Editor: Misran Asri
Dokumentasi tangkapan layar akun Instagram @warga.jakbar
PELAKU PENYETOPAN PAKSA - Pelaku penyetopan paksa motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, disebut-sebut bukan debt collector leasing resmi 

Agar masyarakat tidak menjadi korban, berikut langkah yang bisa dilakukan bila menghadapi situasi serupa: 

1. Jangan langsung berhenti di tempat sepi

 * Tetap tenang, cari lokasi ramai atau aman. 

2. Segera menuju pos atau kantor polisi terdekat

 * Minta perlindungan aparat jika merasa terancam. 

3. Minta surat tugas dan sertifikat

 * Debt collector resmi wajib menunjukkan surat tugas dari leasing dan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). 

4. Dokumentasikan kejadian

 * Rekam dengan video/foto sebagai bukti jika terjadi pelanggaran atau kekerasan. 

5. Laporkan ke pihak berwenang

Segera hubungi kepolisian, OJK, atau BPKN. 

 * Layanan darurat kepolisian dapat diakses melalui 110,

 * OJK menerima pengaduan konsumen di kontak OJK 157. 

Syarat Sah Penarikan Kendaraan 

Penarikan kendaraan kredit berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Baca juga: Debt Collector Mengamuk Banting Karyawan Pabrik di Jakbar saat Tagih Utang, Pelaku Diamankan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved