Kriminalitas

Kasat Lantas Polres Metro Depok, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Sita Motor di Jalan

Menurut Multazam, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.

Penulis: Dedek Sumarnim | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi Sepeda Motor 

PROHABA.CO – Viral, video memperlihatkan debt collector atau biasa dikenal dengan sebutan mata elang menarik paksa sepmor di Depok, Jawa Barat.

Video yang diunggah akun Instagram @infodepok_id, tiga orang yang diduga mata elang memepet pengendara motor dengan dalih menunggak angsuran.

Pasalnya, tiga orang tersebut tanpa menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal atau resmi.

Sedangkan, pemilik motor atau korban mengaku membeli kendaraannya dengan tunai tidak melalui sistem kredit atau angsuran.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan cara yang harus dilakukan masyarakat jika menemui kejadian yang sama.

Multazam meminta masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan.

“Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” kata Multazam, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Dihantui Pencurian Kotak Amal, Pemuda di Aceh Tamiang Meninggal Gantung Diri

Bila memang mata elang menarik paksa kendaraan, korban diminta mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk meminta pertolongan.

Menurut Multazam, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.

“Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal,” ungkapnya.

“Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” sambungnya.

Nantinya, pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.

Apabila memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.

“Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor telepon (021) 77202414 atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok).”pungkasnya. (*)

Baca juga: Aksi Pencurian Ternak di Aceh Barat Resahkan Warga, Dua Kerbau Hilang Tanpa Jejak

Baca juga: Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian Meja Besi di Darul Imarah Aceh Besar

(Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar Meulaboh Aceh Barat)

 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved