Kriminalitas
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Sita Motor di Jalan
Menurut Multazam, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.
Penulis: Dedek Sumarnim | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO – Viral, video memperlihatkan debt collector atau biasa dikenal dengan sebutan mata elang menarik paksa sepmor di Depok, Jawa Barat.
Video yang diunggah akun Instagram @infodepok_id, tiga orang yang diduga mata elang memepet pengendara motor dengan dalih menunggak angsuran.
Pasalnya, tiga orang tersebut tanpa menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal atau resmi.
Sedangkan, pemilik motor atau korban mengaku membeli kendaraannya dengan tunai tidak melalui sistem kredit atau angsuran.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan cara yang harus dilakukan masyarakat jika menemui kejadian yang sama.
Multazam meminta masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan.
“Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya),” kata Multazam, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Dihantui Pencurian Kotak Amal, Pemuda di Aceh Tamiang Meninggal Gantung Diri
Bila memang mata elang menarik paksa kendaraan, korban diminta mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk meminta pertolongan.
Menurut Multazam, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.
“Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal,” ungkapnya.
“Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” sambungnya.
Nantinya, pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.
Apabila memang korban terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.
“Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor telepon (021) 77202414 atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok).”pungkasnya. (*)
Baca juga: Aksi Pencurian Ternak di Aceh Barat Resahkan Warga, Dua Kerbau Hilang Tanpa Jejak
Baca juga: Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian Meja Besi di Darul Imarah Aceh Besar
(Penulis adalah mahasiswa internship dari Universitas Teuku Umar Meulaboh Aceh Barat)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
KKM Umuslim di Peusangan Selatan Bireuen Fokus Bidang Kemandirian Pangan |
![]() |
---|
Per Maret 2025, Penduduk Miskin di Aceh Berkurang 14,3 Ribu Orang |
![]() |
---|
Mengaku Terdesak, Nelayan asal Langsa Gasak Uang dari Kotak Amal Masjid Raya Baiturrahman, Akhirnya |
![]() |
---|
Timnas U23 Tantang Thailand di Semifinal Piala AFF U23, Ini Prediksi Line-up Garuda Muda |
![]() |
---|
Ibu dan Bapak-Bapak Tingkatkan Kewaspadaan, Pencurian Meteran PDAM Marak Lagi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.